Lembata, fajartimor.net – Tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata yang berkaitan dengan mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata yang ditandatangani oleh Eliaser Yentji Sunur bakal menjadi ‘batu sandungan’ bagi Paket Sunday (Sunur – Langoday) yang dikenal dengan Paket Lembata Baru untuk bertarung dalam Pemilihan Bupati Lembata Periode 2017-2022 karena Paket Sunday bakal didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata terkait 3 kali mutasi tersebut.
Tiga SK Bupati Lembata yang menjadi ‘batu sandungan’ tersebut adalah (1) SK Bupati Lembata Nomor 432 tentang Penempatan Tenaga Kesehatan Kabupaten Lembata pada Lingkup Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, tertanggal 20 Mei 2016; (2) Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 493 tentang Mutasi Guru TKK/Raidahtul Atfahl, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah pada Lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lembata, tertanggal 15 Juli 2016; dan (3) SK Bupati Lembata Nomor 536 Tahun 2016 tentang Pemindahan dan Penempatan Tenaga Fungsional Kesehatan sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, tertanggal 29 Juli 2016.
Dalam 3 SK yang fotocopiannya diperoleh fajartimor.net, pada SK Nomor 432, tertanggal 20 Mei 2016, Eliaser Yentji Sunur melakukan mutasi sebanyak 24 tenaga kesehatan pada Puskesmas-puskesmas dan RSUD Lewoleba. Alasan mutasinya adalah penyegaran.
Pada SK Nomor 493, tertanggal 15 Juli 2016, Eliaser Yentji Sunur melakukan mutasi sebanyak 260 orang guru dengan alasan penyegaran. Sedangkan pada SK Nomor 536, tertanggal Juli 2016, Eliaser Yentji Sunur mengangkat 2 orang staf sebagai Kepala Puskesmas (tugas tambahan, red), yakni Yohanes Nama Seran (Perawat Penyelia pada Puskesmas Balauring (mendapat tugas tambahan) merangkap Kepala Puskesmas Balauring. Dan Rahmah Idris, S. Kep (Perawat Muda pada Puskesmas Waipukang (mendapat tugas tambahan) merangkap Kepala Kepala Puskesmas Lewoleba.
Dalam SK 493 tersebut, Eliaser Yentji Sunur, juga memberhentikan 2 Kepala Puskesmas, yakni (1) Kepala Puskesmas Balauring, Gabriel Peu Bolilera, SKM dan menempatkannya sebagai staf Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata; dan (2) Kepala Puskesmas Lewoleba, Magdalena Donge dan hanya menempatkannya sebagai staf pada Puskesmas Lewoleba.
Namun anehnya, pada 3 SK mutasi tersebut tidak diparaf oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata. Padahal Sekda merupakan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang seharusnya melakukan pertimbangan dan analisis jabatan dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkup Pemkab Lembata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata, Piet Atawolo yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/10) terkait tidak adanya paraf Sekda Lembata dalam 3 SK tersebut, mengatakan, ia tidak dilibatkan dalam 3 kali mutasi tersebut. “Mutasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan saya karena 3 kali mutasi itu dilakukan saat saya sedang bertugas ke luar daerah,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, mengatakan, 3 SK Mutasi tersebut telah mendapat penolakan dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI Karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berlaku sejak 1 Juli 2016.
Pada pasal 71 ayat (2) dianyatakan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 24 April 2016 tidak boleh dilakukan mutasi PNS tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sedangkan pada ayat (3) dinyatakan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Selanjutnya, pada ayat 5 (lima) menyatakan, dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota.
Lembata merupakan salah satu dari 40 daerah yang ditetapkan Depdagri sebagai daerah yang memiliki calon Petahana. Karena itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Lembata telah 2 kali menyurati KPUD Kabupaten Lembata untuk mendiskualifikasi Paket Sunday (Sunur – Langoday) terkait 3 kali mutasi yang melanggar aturan dan UU tersebut. Sementara KPUD Kabupaten Lembata saat ini sedang melakukan kajian terkait 3 kali mutasi yang melanggar UU tersebut dan akan menetapkan sikapnya dalam waktu dekat. (ft/tim)