‘Diduga Berijazah Palsu, Paulina Haning Bullu, Dilaporkan Ke Polda NTT’

  • Share


Kupang, fajartimor.net – Paulina Haning Bullu, Bupati Rote Ndao terpilih periode 2018/2023 dipolisikan terkait sangkaan kepemilikan ijazah palsu di Mapolda NTT oleh Bima Fanggidae dari Paket Lontar dan Adolfina Koamesa dari Paket Sasando pada Selasa (27/11/2018).

Kepada sejumlah awak media, Bima Fanggidae menjelaskan, bukti ijazah S1 yang diduga palsu tersebut didapatkan setelah pihaknya mengadu ke KPUD Rote Ndao, saat sidang DKPP tanggal 25 Oktober 2018 di Kupang.

“Salah satu bukti surat verifikasi yang diberikan KPUD kepada Kopertis sebagai lembaga yang melegalisir ijazah, jelas terkuak kalau ijazah terlapor tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa dipakai untuk melamar pekerjaan atau kenaikan pangkat dan pengembangan karier. Bukti itu ada pada kami dan kami sertakan sebagai dasar laporan”, terang Bima.

Menurut Bima Fanggidae, sebagai mantan Paslon di Pilkada Rote Ndao kenyataan dugaan ijazah palsu tersebut  merasa dirasakan sebagai sebuah kerugian materiil dan non materiil bagi pihak paslonnya juga paslon lainnya.

“Kita justru menduga bila KPUD sudah dengan sengaja meloloskan seseorang yang sudah tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai kepala daerah. Faktanya jawaban dari Kopertis itu tanggal 29 Januari sementara penetapan pasangan calon baru dilakukan KPUD pada tanggal 12 Februari. Kalau begini cara kerjanya model demokrasi macam apa yang mau dipertanggungjawabkan kepada negara dan rakyat?”, kesal Bima.

Hari ini lanjutnya, pihaknya dan perwakilan paket Sasando mendatangi Mapolda NTT untuk melaporkan kasus tersebut secara pidana agar semuanya bisa terang benderang.

“Ada banyak kejanggalan yang terpapar dan hal itu terbaca secara jelas. Yang unik adalah yang bersangkutan berijazah S1 Ekonomi Pariwisata STIE Satya Widya Surabaya.  Tahun kuliahnya 2002-2006, sementara yang diketahui pada tahun dimaksud yang bersangkutan adalah pegawai negeri aktif di Pemprov. NTT. Lainnya yang menguatkan bukti surat tugas belajar dari Pemprov. NTT sama sekali tidak ada. Hal lainnya. Soal kepindahan yang teregis pada Forlap Dikti tidak menjelaskan asal Kampus. Hal itu pun diperkuat dengan SKS kelulusannya hanya 42 SKS yang jauh dari kewajaran kelulusan dengan SKS sebanyak 160 SKS. Kejanggalan kejanggalan inilah yang akan kita pertajam dalam laporan polisi dan tentunya BAP”, papar Bima.

Ditegaskan Bima Cs, pihak yang ikut dilaporkan yaitu Anggota Komisioner KPUD Rotendao yang kuat dugaan ikut memanipulir legalitas ijazah palsu terlapor Bupati Terpilih Paulina Haning Bullu.

“Komisioner KPUD Rotendao juga termasuk salah satu terlapor. Mereka juga harus bisa member pertanggungjawaban hukum atas dugaan manipulasi administratif berupa dugaan Ijazah Palsu Bupati Terpilih Paulina Haning Bullu. Hari ini kita tidak main main. Kita cukup serius dan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas”, pungkas Bima. (ft/tim)

  • Share