rNaiknya harga air per meter kubik yang dilakukan PDAM Kab. Kupang.
Kupang, fajartimor.net – Patokan harga air per meter kubiknya yang dijalankan PDAM Kota/Kabupaten didapatkan dari hitungan 6 persen Upah Minimum Regional.
Pendapat minor konsumen air Kota/Kabupaten Kupang atas naiknya harga air per meter kubiknya yang dilakukan PDAM Kabupaten Kupang, mendapat tanggapan beragam para pemerhati air.
Input penjelasan yang didapatkan fajartimor yang kemudian bisa dijadikan referensi pemerintah dan parlemen dalam mengawal dan mengawasi tarif dasar air minum atau harga air per meter kubiknya yang dijalankan PDAM Kabupaten Kupang justru didapatkan dari hitungan UMR Kabupaten.
“Untuk Kota Kupang sendiri UMR-nya sebesar Rp 1.550.000, sedangkan untuk Kabupaten kupang UMR-nya sebesar Rp 1.300.000. 6 persennya dari nilai UMR tersebut adalah hitungan tarif air minum yang harus dilayani PDAM”, jelasnya.
Menurutnya, 6 orang menggunakan air dalam satu sambungan rumah sebanyak 600 liter. (per orang 100 liter). Dengan demikian dalam satu bulan penggunaan airnya sebanyak 20 kubik di tambah kebocoran kebocoran.
“Khusus Untuk Kota Kupang, yang UMR-nya Rp 1.550.000, 6 persen dari 20 kubiknya adalah sebesar Rp 90.000. Jika dihitung Rp 90.000 dibagi 20 kubik hasilnya Rp 4.500. Kepastian angka akhir Rp 90.000 tersebut didapatkan dari hitungan 0 kubik sampai 10 kubik yang prosentasenya 30 persen dan seterusnya hingga hitungan 10 kubik ke 20 kubik. Sebaliknya UMR Kabupaten Kupang yang hanya sebesar Rp 1.300.000, 6 persen dari 20 kubiknya adalah sebesar Rp 78.000. Jika dihitung Rp 78.000 dibagi 20 kubik hasilnya Rp 3.900. prosentase hitungannya tetap sama hingga mendapatkan angka pasti Rp 78.000!”, bebernya.
Dikatakannya, ada kecurigaan naiknya harga air per meter kubiknya yang dilakukan pihak PDAM kabupaten Kupang terhadap seluruh pelanggan karena adanya kesalahan operasional di dalam (PDAM), dimana jumlah Sr tidak sebanding dengan jumlah karyawan.
“Jika diteliti secara cermat, ada Kebocoran yang melebihi dari target. Seorang direktur sebenarnya harus mengetahui berapa terpasang, berapa produksi berapa terjual, baru akan bisa dapatkan kebocoran. Tapi kalau tidak kontrol maka yang terjadi setiap bulannya ditulis kebocoran rata rata 20 persen”, kritiknya.
Dengan kondisi terkini katanya soal begitu banyak konsumen yang mengeluhkan kemacetan air, sementara hitungan beban tetap jalan rupanya memunculkan kecurigaan, banyak meteran di Kota dan kabupaten yang tidak berterra.
“Harusnya Fungsi Badan Meteorologi dan Geofisika mengecek seluruh meteran yang diadakan pihak PDAM Kabupaten. Jangan jangan banyak yang tidak berterra yang berujung merugikan konsumen air PDAM”, tudingnya.
Sementara soal kenaikan harga air minum yang dilakukan PDAM Kabupaten kupang lanjutnya semestinya tidak dilakukan.
“Alasannya sederhana, BMM boleh naik harga, Tarif dasar listrik boleh naik harga, Kebutuhan pokok warga (Sembako) harganya terus beruba-ubah, barang barang komplementer harganya terus melambung, tapi UMR justru tidak berubah angkanya. Jadi kalau harga air dinaikan per meter kubiknya di kisaran Rp 4000 lebih (Rp 4.200) adalah sesuatu yang tidak benar” tutupnya sambil spontan mengatakan Perda kabupaten Kupang tentang layanan air minum justru dijalankan di Kota Kupang. Dan hal ini merupakan kondisi riil yang sudah terjadi sekaligus menjadi satu satunya di Indonesia.
Data fajartimor mengenai Standar Harga yang semestinya dipakai PDAM yakni : Sambungan Rumah (SR), digunakan 6 jiwa yang setiap orangnya memakai air 100 liter/orang/hari. Jika ditotal satu SR menggunakan 600 liter/hari. Selain itu penggunaan lain lainnya adalah 20 persen. Dari pemakain 20 persen dikali 600 liter sama dengan 120 liter. Total 1 SR/hari sama dengan 600 ditamba 120 liter sama dengan 720 liter/hari.
Dalam sebulan, 720 liter x 30 akan mendapatkan total pemakaian 21.600 liter sampai 22.000 liter atau sama dengan 22 meter3 (meter kubik). Dengan demikian harga dasarnya berdasarkan hitungan UMR/UMKx6% (persen)/22 meter3= Rp 3.545.
Tesis dasar lainnya yaitu PDAM menggunakan klasifikasi pemakaian mulai dari hitungan 0-10, 11-20, 20-30 dan 30 hingga hitungan meter3. Itu artinya harga dasar air, harus diatur sesuai UMR sampai batas 22 meter3. Diatas dari itu barulah diatur sehingga yang bukan UMR mensubsidi UMR. Sementara Klasifikasi PDAM lainnya adalah Sosial, Non Niaga, Niaga Kecil, Niaga Besar, Pelabuhan Laut dan Udara. (ft/tim)