Kupang, fajartimor.net-Dugaan adanya mark up sebesar Rp 2 miliar dibalik terlantarnya struktur pekerjaan Gor Oepoi Kupang Tahun Anggaran 2013, kini menjadi perbincangan umum.
Alokasi sebesar Rp 15 miliar yang kemudian diikuti dengan realita penggunaan dana sebesar Rp 6 miliar dengan fakta terlantarnya struktur pembangunan Gor Oepoi Kupang mengindikasikan adanya pesan sponsor yang berujung adanya dugaan mark up sebesar Rp 2 miliar kata sumber fajartimor di Setda Provinsi NTT belum lama ini.
Menurutnya, Kontraktual pekerjaan Gor Oepoi Kupang adalah kontrak Multi Years. Namun jika dilihat dari kondisi fisik struktur bangunan yang ditinggalkan jelas menganut semangat kontrak unit price (harga satuan).
“Buktinya struktur pekerjaan Gor tersebut hanya berakhir pada pekerjaan fondasi dan plat”, aku sumber ini.
Dari estimasi (prakiraan) hitungan struktur pekerjaan lanjut sumber tersebut, sangatlah tidak mungkin menghabiskan dana sebesar Rp 6 miliar.
“Estimasi saya, realita struktur pekerjaan Tiang Cor (fondasi) dengan diameter tidak mencapai 1,5 meter, dan hanya berjumlah kurang dari seratus (100), termasuk pekerjaan Plat dengan ketebalan maksimal 30 cm yang tidak penuh dan utuh di struktur bangunan Gor tersebut jelas berimplikasi tidak maksimalnya penggunaan alokasi dana sebesar Rp 6 miliar pada Tahun Anggaran 2013. Dan hemat saya, Pekerjaan Gor Oepoi yang ditelantarkan hanya menghabiskan besaran anggaran di kisaran 3, 9 miliar lebih atau di kisaran 4 miliar”, terangnya.
Bila benar Kejaksaan Tinggi NTT telah mencium aroma korupsi di pekerjaan tersebut jelas-nya, maka hal yang semestinya dibidik adalah mencocokkan BQ dengan pelaksanaan di lapangan.
“Hal lainnya adalah Kejaksaan Tinggi perlu juga menghimpun sejumlah data (full data), mengenai adanya dugaan pesan sponsor dibalik terlantarnya pekerjaan Gor Oepoi Kupang yang jelas jelas tidak taat frame kontrak multi years”, ungkapnya.
Investigasi fajartimor, pekerjaan dengan kontrak Multi Years, semangat kerjanya harus berkesinambungan sampai berakhirnya pekerjaan tersebut. Itu berarti jika Pekerjaannya mulai dilakukan pada Tahun Anggaran 2013, maka pekerjaan tersebut wajib hukumnya dilanjutkan pada tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015. Karena bila dibiarkan seperti sekarang ini, jelas berakibat pada menurunnya kualitas bangunan. Buktinya, Besi besi beton dan tembok terlihat tidak terlindungi.
Selain itu estimasi hitungan pekerjaan yang kini ditelantarkan Pengguna Anggaran (PA), Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Pihak Ketiga yang berhasil didapat fajartimor adalah dengan menggunakan rumusan sederhana yang hanya akan mendapatkan dugaan penggunaan dana di kisaran Rp 3 miliar 925 juta. Itupun kalau luas area pekerjaannya 350 meter, Tiang fondasinya sebanyak 100, dan diameter (bulatan fondasi) kurang lebih 1,5 meter. (ft/tim)