“Ada Mark Up sebesar Rp 157 lebih di Pekerjaan Pipa PDAM TTS”

  • Share

SoE, fajartimor.net. Pekerjaan Pengadaan Pipa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TTS, Tahun Anggaran 2012, meninggalkan kerugian Negara sebesar Rp 157.201.770.

Di dunia Jasa Konstruksi orang hanya mengenal mark up terjadi manakala ada kekurangan pekerjaan pada item pekerjaan yang dikerjakan pihak kontraktor atau pelaksana. Namun mark up itu sendiri bisa terjadi ketika dana awal pekerjaan entah 20 % atau 30 % yang dicairkan kepada pihak kontraktor tidak diikuti dengan progress lapangan.

Buktinya nilai kontrak sebesar Rp 524.005.900 (Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah) pada Kontrak Nomor: 22-B/83/2012, tanggal 17 September 2012 untuk Pekerjaan Pengadaan Pipa PDAM TTS di Lokasi Meokono Kelurahan Amanuban Barat, tidak dilaksanakan pihak CV. Dua Putri sesuai Kalender Kerja.

Setelah menerima SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), pihak CV. Dua Putri yang telah mengantongi pencairan dana tahap awal sebesar Rp 157.201.770 berlalu dan menghilang dari SoE.

Sesuai prosedur pengadaan Barang dan Jasa, PDAM TTS sebagai Pemilik kegiatan, wajib memberikan peringatan atau teguran sesuai amanat Perpres 54 yang sudah diperbaharui dengan Perpres 70. Dan bila tidak indahkan pihak Kontraktor Pelaksana, maka Pemilik kegiatan dalam hal ini PPK dapat mengambil tindakan tegas dengan pola menjatuhkan sanksi atau denda berdasarkan perhitungan 1/1000/hari dari nilai Kontrak. Artinya atas keterlambatan kerja, pihak CV.Dua Putri semestinya sudah dikenakan sanksi atau denda berdasarkan perhitungan 1/1000×524.005.900. Jadi realita denda berupa sanksi keterlambatan kerja dengan hitungan perhari-nya adalah sebesar Rp 524.005,9.

Anehnya, jangankan peringatan dan sanksi, niat untuk mengawal uang Negara yang peruntukkannya jelas demi pemenuhan kebutuhan air bersih 2000 warga di seputaran Meokona dan sekitarnya dibiarkan begitu saja.

Sebesar Rp 157.201.770 yang telah dicairkan kepada pihak Kontraktor CV.Dua Putri, melalui Hendry Mbatu, SH, kuat dugaan dibagi secara merata kepada Yan Nenotek (PPK), dan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Alhasil hingga berita ini diturunkan Progress Lapangan sama sekali tidak ada alias “Nul besar”.

Investigasi fajartimor.net, kondisi mark up tersebut mengemuka tatkala Panitia Pengadaan yang diketuai Zenon Dau secara berani memenangkan penawaran CV. Dua Putri yang kuat dugaan jauh dari standar harga pasaran. Hal lain yang tidak kalah pentingnya yaitu jaminan pekerjaan CV. Dua Putri diduga secara sengaja tidak dikantongi Panitia, PPK dan Bendahara PPK. (ft/Bony)

  • Share