SoE, fajartimor.net. Rupanya hal yang berani dipraktekkan Yan Nenotek Ketua PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) PDAM TTS. Proyek senilai Rp 2 milyar lebih dibiarkan berlalu tanpa bukti fisik.
Pekerjaan Pengadaan perpipaan, Pemasangan Broncuptering dan rumah pompa di lokasi Meokono Kelurahan Amanuban Barat, Kecamatan Amanuban Barat, pada tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 milyar lebih rupanya ketiadaan bukti fisik alias fiktif.
Terkait dengan persoalan tersebut Direktur PDAM TTS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak berhasil di hubungi fajartimor.net. Akan tetapi dari hasil investigasi Koran tersebut terkuak sejumlah item pekerjaan diantaranya : pekerjaan pengadaan perpipaan, pekerjaan pemasangan Broncuptering dan pekerjaan pemasangan Rumah Pompa yang sampai saat berita ini diturunkan belum terlihat bukti fisik di lapangan. Di satu sisih pihak rekanan CV. Dua Putri, yang dimenangkan panitia tender diduga membiarkan pekerjaan tersebut terbengkalai. Sementara dari info data yang didapat fajartimor.net CV. Dua Putri dibawah kendali direktur Hen Batuk, yang berdomisili di Kota Kupang (depan hotel Flobamor), telah mencairkan dana tahap awal sebesar Rp 600.000.000 (30%).
Sumber fajartimor.net, yang tidak inginkan namanya dikorankan mengatakan jika realita pekerjaan di lapangan seperti itu, pertanyaannya, sudah sejauh mana Kajian anwiezing kantor dan anwiezing lapangan termasuk Kajian Teknisnya dilakukan pihak PDAM. “kalau saya dengan melihat realita pekerjaannya seper ti itu, asumsinya jelas, PPK-nya ga ngerti. Coba Tanya, PPK-nya paham anwiezing kantor atau anwiezing lapangan atau tidak? Jika terbengkalai, Kajian Teknisnya dilakukan atau tidak? Atau jangan jangan Sertifikat Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ketua PPKnya bodong, gitu ade”, tuding sumber tersebut.
Dijelaskan Penyertaan modal yang diberikan oleh perintah daerah setempat kaitannya dengan pekerjaan proyek tersebut tidak disertai payung hukum. “nanti dicek saja, penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp 500.000.000 untuk proyek 2 milyar lebih tersebut tidak ada Perda-nya. Jika kondisinya demikian, maka saya kira pemerintahnya juga ikut konyol”, aku sumber tersebut.
Investigasi fajartimor.net terkuak, setelah mencairkan dana tahap awal 30%, pihak CV. Dua Putri pun lari meninggalkan tanggungjawab. Yan Nenotek selaku PPK justru ikut membiarkan kondisi pekerjaan pengadaan perpipaan, pemasanga Broncuptering dan Rumah Pompa tanpa goal (tujuan) akhir yang jelas. Sementara Ius Dau, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan tersebut tidak bisa dikonformasi fajartimor.net ( nomor ponselnya off ). (fajartimor.Merry)