rDana Desa Erbaun Tahun Anggaran 2017
Kab.Kupang, fajartimor.net – Dugaan Intervensi Kades Daud Nobrihas atas pengelolaan Dana Desa Erbaun kusus kegiatan pekerjaan jalan, dilakukan untuk menghindari bacaan publik karena Total nilai pekerjaan jalan yang dipecah pecah menjadi tiga lokasi tersebut (Oesain, Oeana/samping Gereja setempat, dan Haukoto-Oeana) adalah sebesar Rp 317 juta rupiah.
Semestinya nilai pekerjaan jalan yang total alokasinya sebesar Rp 317 juta ditender secara terbuka! Tapi karena kepentingan Kades Daud Nobrihas lebih besar maka nilai pekerjaan tersebut dipecah untuk menghindari peran TPK yang dinilai tidak mampu juga bacaan masyarakat, jelas warga kepada fajartimor belum lama ini.
“Kami tahu kalau total nilai pekerjaan yang dipecah menjadi tiga lokasi adalah sebesar Rp 317 juta. Tapi besaran nilai pekerjaan di dua lokasi baik lokasi Oeana/samping Gereja, dan lokasi Haukoto-Oeana, kami tidak tahu!”, terang warga.
Ketua TPK Frengky Taopan kata warga, tidak pernah ada di lokasi pekerjaan jalan pada tiga lokasi tersebut. Mungkin karena perannya sudah diambil Kades Daud Nobrihas dengan dibantu Olden sang Bendahara Desa.
“Kalau proses ini berlaku normal tentunya keterlibatan ketua TPK dan anggotanya jelas. Buktinya sepanjang alat berat menjalankan aktifitas di tiga lokasi tersebut, Frengky taopan ketua TPK tidak pernah hadir”, ungkap warga.
Lainnya kata warga, papan proyek di lokasi pekerjaan Oeana/samping Gereja dan lokasi pekerjaan pelebaran jalan Haukoto-Oeana tidak dipasang.
“Pekerjaan jalan di Lokasi Oeana/samping Gereja setempat dan pekerjaan jalan Haukoto-Oeana sudah selesai dikerjakan pihak ketiga CV.Harmonity, namun papan proyeknya tidak ada, pak dong bisa ke sana dan lihat sendiri”, saran warga.
Alokasi pekerjaan jalan sebesar Rp 317 juta rupiah lanjut warga adalah angka yang besar. Wargapun berharap agar pihak pemerintah daerah segera bertindak untuk menguak dugaan intervensi Kades Daud Nobrihas yang kuat dugaan ikut dibantu Olden sang Bendehara Desa.
“Kita berharap ada tekanan pemerintah dan pihak berwajib sehingga RAPBDES, APBDES, PERBUB, Juknis Kemendes, Perka LKPP dibuka kembali agar terang benderang bagi masyarakat Erbaun. Kalau perlu proses penunjukan langsung yang kuat dugaan dilakukan Kades Daud Nobrihas dibuka untuk umum. Dan jangan ada dusta diantara kita. Yang salah segera diproses hukum”, tutup warga. (ft/tim)