Ambrosius Kodo: Dinas PK Provinsi Akan Tunjuk PLT. Kepsek SMKN 1 Borong

  • Share

Kupang, fajartimor.net – Secepatnya atau satu dua hari ke depan Dinas Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur akan segera mengangkat dan menunjuk PLT Kepsek SMKN 1 Borong menggantikan kepsek Agustinus Galvan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kadis PK PROV. Ambrosius Kodo kepada media ini, Jum’at (08/11/2024).

“Yang pasti penunjukan pengganti kepsek Agustinus Galvan menjadi atensi dinas. Dan tentunya sementara dalam proses. Satu dua hari ke depan sudah ada Plt. yang ditunjuk dinas”, tandas Ambrosius.

Apresiasi yang setinggi – rinfginya atas pengawasan prinsip juga masukan penting dari ketua DPRD Manggarai Timur.

“Terimakasih atas masukan dan perhatian dari pak Ketua DPRD Manggarai Timur, terkait terhambatnya kegiatan KBM dan pengunduran diri dari kepsek SMKN 1 Matim saudara Agustinus Galvan. Kami sudah tentu respek. Secepatnya akan ada plt.demi wajah pendidikan dan kemajuan pendidikan di Manggarai Timur”, yakin Ambrosius.

Diketahui, Ketua DPRD Matim Salesius Medi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan pengunduran diri Agustinus Galvan dapat berdampak negatif pada siswa dan staf pengajar di SMKN 1 Borong.

Dirinya berharap Dinas PK segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menunjuk penjabat sementara atau mencari pengganti yang tepat.

Sementara itu, informasi media ini menyebutkan pihak sekolah dan komunitas pendidikan di Borong menantikan perkembangan selanjutnya dengan harapan situasi ini dapat diselesaikan secepatnya.

Yang berkembang di balik pengunduran diri Kepsek Agustinus Galvan, terkuak sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.

Sejumlah Guru justru mengaku, mereka belum menerima jatah insentif yang seharusnya sudah diterima. Para guru ini juga mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak adil terkait jatah insentif sepanjang dikendalikan kepsek Agustinus.

Selain itu kata mereka, ada juga masalah serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh Mantan Kepsek kaitanya dengan dugaan korupsi pembangunan gedung sarana penunjang yang dikerjakan asal-asalan.

Ada aroma korupsi terkait perkejaan gedung yang dijerjan secara swakelola dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.033.033.000, proyek DAK tahun anggaran 2021-2022. Dan masih banyak proyek dan anggaran lainnya. (Ft/Boni)

  • Share