‘AN Caleg Nasdem Itu Selalu Ingkar Janji?’

  • Share

*Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang 1 Miliar

Kupang, fajartimor.net – AN, Oknum Pengacara Klien Almahumah Rebeca Adu Tadak yang kasus hukumnya sedang bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur diketahui juga sebagai Caleg Nasdem RI dapil NTT II. ‘Caleg Partai Nasdem periode 2024-2029 tersebut diduga sering ingkar janji terkait pengembalian uang 1 miliar milik Pelapor Trinotji Damayanti’.

“AN itu orangnya tidak komit. Dia selalu saja punya segudang alasan,” aku Trinotji Damayanti kepada media ini pekan lalu.

Acap kali Terlapor AN mengulur kesabaran menanti pengembalian uang 1 miliar itu. Uniknya selalu saja janji pengembalian di setiap hari kamis.

“Bukti WA (whatsapp) AN begini. ‘Sore ade ochi saya masih lagi tgu dana sebelum jam 4 dan kalau ada keterlambatan sampai besok Jumat..Karena Sabtu saya balik Kupang untuk selesaikan kampanye yang tertunda makasih. Ini bukti WA AN tanggal 25 Januari 2024,” ungkap Trinotji.

Saat di desak lagi pada tanggal 26 Januari 2024, AN berubah lagi alasannya.

“AN WA lagi begini: ‘Mereka minta waktu tanggal 25 Februari dengan denda 100 juta jadi serahkan kembali ke bapak tanggal 25 Februari 1,1 M ini kk uda ngadap pimoinan dan mereka minta waktu penyelesaian dengan denda 100 juta’,” beber Trinotji.

Ada lagi bukti Whatsapp AN yang terus saja berulah mengulur kesabaran.

“Bahkan malam  ini saja… Saya masih bilang… Uang nya si transfer. Klu tidak……besok bawa Cash. Tadi saya sampaikan bapa begitu,” kata Trinotji meng-eja balasan WA-nya AN.

Masih banyak bukti WA (whatsapp), Voice Note juga bukti rekaman ucap Trinotji, yang semuanya hanya bermanis janji alias ingkar janji.

“Karena terlalu banyak janji manis dan kemudian ingkar janji ya kita lapor polisi. Biar semuanya jadi clear,” tutup Trinotji.

Untuk diketahui, Trinotji Damayanti telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor Laporan atau LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 20 Mei 2024 pukul 15.42 WITA. Dengan   SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor: STTLP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NTT, yang menerangkan bahwa: Nama: TRINOTJI DAMAYANTI. nomor identitas : 5371036703810006. kewarganegaraan : INDONESIA. jenis kelamin : Perempuan. tempat/tanggal lahir KUPANG, 1981-03-27. Umur: :43. Pekerjaan: WIRASWASTA. agama: KRISTEN PROTESTAN. Alamat : KEL. MERDEKA RT/RW: 010/003, KOTA LAMA, KOTA KUPANG. nomor HP. 081339176999, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL BHAKTI KARANG, RT- RW- TITIK KOORDINAT, OEBOBO, KOTA KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR, Pada bulan Desember 2023 dengan Terlapor atas nama AGUSTINUS NAHAK.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur juga telah menerbitkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke 1 (satu), nomor : B/389/VI/2024/Ditreskrimum kepada Trinotji Damayanti yang ditandatangani Patar. M.H. Silalahi, S.I.K, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.(ft/tim)

  • Share