‘AN Diduga Langgar Reciprocal Trust’

  • Share

*Terkait Laporan Dugaan Penipuan dan Pembohongan 1 Miliar

Kupang, fajartimor.net – AN oknum Pengacara yang sebelumnya diberi kuasa menangani Perkara Perdata Almarhumah Rebecca Adu Tadak diduga kuat melanggar Reciprocal Trust antara dirinya dan klien.

Hal tersebut disampaikan Melkianus Nona, Kuasa Pendamping Trinotji Damayanti kepada media ini belum lama ini.

Menurutnya, hubungan yang paling mendasar dalam hubungan Pengacara dan Klien adalah saling percaya atau Reciprocal Trust.

Dalam hubungan tersebut klien percaya bahwa pengacara sebagai penerima kuasa menangani dan melindungi kepentingan klien dengan profesional dan penuh keahlian.
“Yang justru terjadi adalah oknum AN tidak memberikan nasihat-nasihat juga masukan-masukan yang benar,” jelas Melky

Kejadian tidak dilakukannya Kasasi di Tingkat MA terhadap perkara perdata klien almarhumah Rebecca Adu Tadak versus Bank Bukopin jelas merugikan kepentingan kliennya.
“Mestinya Kasasi dulu baru selanjutnya dilakukan upaya hukum luar biasa. Ini yang dilakukan malah kebablasan yaitu upaya hukum luar biasa (PK) tanpa Kasasi. Yang pastinya klien sangat dirugikan dalam perkara ini,” kesal Melky.

Urusan titip uang 1 miliar yang lalu berujung pinjaman operasional dan penanganan perkara tersebut jelas jelas sangat merugikan klien.
“Masa ada pengacara pinjam uang klien lalu bilang untuk operasional dan penanganan perkara kliennya. Nilainya 1 miliar lagi. Miris saja,” kecewa Melky.

Dari sejumlah rangkaian peristiwa katanya bisa disimpulkan kuat dugaan oknum AN telah melanggar Reciprocal Trust atau saling percaya antara dirinya (oknum AN,red) dan klien juga keluarga klien termasuk Pelapor Ibu Trinotji Damayanti,” terang Melky.

Alasan pembenaran termasuk tekanan masih sebagai pengacara aktif akan terus menjadi senjata makan tuan.
“Mungkin cocoknya baca juga KUH Perdata pasal 1813 serta pasal 1819,” tutup Melky.

Yang berkembang semua yang tersangkut laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang satu miliar tersebut akan diperiksa penyidik Polda NTT, termasuk pemeriksaan terhadap yang berhubungan dengan Cek Kosong. (ft/tim)

  • Share