Kupang, fajartimor.net – Dugaan sindikasi pemalsuan dokumen atas laporan kasus berlapis di SMA Negeri 3 Kota Kupang yang di laporkan warga pendidik kepada Parlemen Nusa Tenggara Timur, mendapat respon serius. ‘Jika ada sindikasi pemalsuan dokumen terkait pembangunan gedung utama, lapangan futzal, pengadaan tablet, internet sekolah, pemakaian air bersih dari layanan mobil tanki/ret yang berujung adanya dugaan kerugian negara, ya semestinya ungkap saja dan proses hukum’.
“khan semua orang yang dianggap ataupun diduga terlibat sama di mata hukum!,” tegas Johanis Rumat, Anggota DPRD NTT, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kepada sejumlah awak media, bertempat di salah satu ruang komisi, Jum’at (05/07).
Laporan berupa bundelan dokumen kata Putra Manggarai Raya yang selalu lantang berbicara terkait kasus-kasus korupsi ini jelas mengungkap selubung persoalan berlapis.
“Saya sudah baca isi laporannya. Kalau laporan ini benar maka ini pukulan keras terhadap wajah pendidikan di Nusa Tenggara Timur,” kecam Johanis Rumat.
Dari hasil konsultasi Sarpres dengan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi yang telah di baca-nya lanjut Sang Voice of the voiceless tersebut, memang ada temuan.
“Untuk gedung sarana ditemukan indikasi kesalahan prosedur dan pemalsuan dokumen. Sementara lapangan futzal pun tidak ada dokumen. Itu yang saya baca dari dokumen laporan berdasarkan hasil konsultasi sarpres SMA 3 bersama BPAD Provinsi NTT,” ucap Johanis Rumat.
Gedung Utama yang dibangun semenjak tahun 2018 dan tidak jadi di resmikan tahun 2019 lanjut sang dewan familiar tersebut, diketahui dokumennya baru di serahkan panitia pembangunan akhir Juli 2023.
“Dokumennya pun ada yang asli, ada juga dalam bentuk fotocopy. Sedangkan dokumen lapangan Futzal yang dibangun sejak tahun 2013 bukti dokumen administrasi juga tidak ada. Ini penjalasan resmi yang terterah dalam dokumen laporan yang saya terima dan pelajari,” terang Johanis Rumat.
Ada juga pengadaan Tablet/android sebanyak 808 buah pada tahun 2019 tapi yang terdata hanya 683 buah tablet.
“Ini jelas ada kekurangan sebanyak 125 buah Tablet/android. Jika taksirannya satu buah tablet/android sebesar Rp 1.900.000,00 maka ada dugaan kerugian Negara senilai 237.500.000,00 dari total alokasi pengadaan senilai 1.535.200.000,00. Bila ini benar ya sangat di sayangkan,” kesal Johanis Rumat.
Lainnya yang terbaca ucapnya, ada pembayaran layanan internet sekolah sebanyak delapan titik dengan estimasi pembayaran setiap bulannya pada setiap tahun berjalan (selama bertahun-tahun) senilai 7.767.300,00.
“Laporan yang kami terima hanya dua hingga tiga ID yang diketahui digunakan untuk kepentingan sekolah. Sementara sisahnya tidak terdeteksi. Ini belum terhitung dengan penambahan layanan astinet yang bertambah menjadi 21 titik sejak bulan Mei 2023 dengan estimasi pembayaran per bulannya senilai 10.394.500,00. Ya miris saja karena ada dugaan kerugian Negara dengan estimasi, 4.000.000, 00 x satu tahun x 10 tahun. Kalau ade-ade wartawan Tanya dari mana angka tersebut diketahui, ya dari isi dokumen laporan juga catatan kaki yang saya baca,” beber Johanis Rumat.
Lainnya lagi, ada penggunaan dan pemakaian air bersih dalam satu bulannya sebanyak 80 tanki/ret yang dinilai tidak wajar.
“Tidak wajar karena menurut laporan yang juga saya baca dan pelajari, pemakaian air bersih melalui layanan tanki di SMA Negeri 3 Kota Kupang adalah 80 tanki/ret pada setiap bulannya sepanjang tahun berjalan. Panas dan hujan perminntaannya sama. Ini kan aneh,” heran Johanis Rumat.
Sajian data konkrit yang termuat dalam laporan warga pendidik lanjutnya lagi adalah realita kasus dan persoalan yang sudah menggurita di SMA Negeri 3 Kota Kupang.
“Saran kami kepada Aparat Penegak hukum, laporan ini segera diungkap kebenarannya. Bila perlu bongkar dugaan kasus berlapis yang diduga melibatkan sejumlah penanggungjawab sekolah baik kepala sekolahnya, Bendahara, Operator juga Sarpres. Karena mereka-mereka ini yang bersentuhan langsunng. Jika kemudian ditemukan ada sindikasi serta dugaan pemalsuan dokumen yang berujung Negara di rugikan dari sisih keuangan ya ungkap saja dan lakukan upaya hukum sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” tandas Johanis Rumat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Kupang, Sarpres, Bendahara dan Operator belum dapat dikonfirmasi. (ft/tim)