Charles Mesang Disebut Jaksa KPK Terima Kucuran Dana Sebesar Rp 9,7 miliar lebih

  • Share

Jakarta, fajartimor.net– Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyebut anggota DPR dari Fraksi Golkar menerima kucuran dana sejumlah Rp 9,750 miliar dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik.

Uang yang diberikan itu sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

“Terdakwa Jamaluddien Malik sebagai Dirjen P2KTrans bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Charles Jones Mesang telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan dan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima yang sejumlah Rp 14.650.000.000,” ujar Jaksa KPK, Abdul Basir membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (2/12/2015).

Dalam surat dakwaan dipaparkan, Jamaluddien bersama dengan  Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada 21 Oktober 2013.

Salah satu agenda rapat adalah pembahasan mengenai usulan Kemenakertrans menambah anggaran Rp 610 miliar untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan TA 2014. “Dalam kesempatan itu terdakwa memperkenalkan Achmad Said Hudri kepada salah satu anggota Komisi IX DPR Charles Jones Mesang, dan memerintahkan Achmad Said untuk berkoordinasi dengan Charles agar usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan yang diajukan oleh Kemenakertrans dapat disetujui oleh DPR,” beber Jaksa Basir.

Usai perkenalan itu, pada November 2013, Jamaluddien kembali memerintahkan Achmad Said Hudri supaya menemui Charles. Jamal meminta anak buahnya untuk memastikan pada Chalres supaya tambahan anggaran untuk optimalisasi tugas pembantuan khusus untuk Ditjen P2KTrans sejumlah Rp 175 miliar dapat disetujui.

“Dalam pertemuan, Charles meminta uang sejumlah 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans. Permintaan Charles kemudian dilaporkan oleh Achmad Said Hudri pada terdakwa,” sambung Jaksa.

Atas permintaan itu, Jamaluddien kemudian memerintahkan Achmad Suri supaya memberitahu sejumlah Kepala Daerah atau Kepala Dinas Transmigrasi calon penerima dana optimalisasi. Calon penerima dana diinformasikan akan menerima dana Tugas Pembantuan dengan syarat menyerahkan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima tiap provinsi atau kabupaten/kota.

Daerah yang mendapatkan dana Tugas Pembantuan TA 2014 telah ditunjuk oleh Jamaluddien dan bersedia memberikan sejumlah uang pada terdakwa sebesar 9 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima.

Menurut Jaksa, Jamaluddien selanjutnya mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu. Mereka yang dikumpulkan adalah Poso, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Toraja Utara, Konawe, Sumatera Selatan, Sigi, Mamuju, Takalar, Tojo Una Una, Kayong Utara dan Teluk Wondama.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menegaskan kembali supaya daerah yang menerima dana Tugas Pembantuan harus menyerahkan sebesar 9 persen dari dana yang nantinya akan diterima.

“Menindaklanjuti permintaan terdakwa para Kepala Dinas yang membidangi tramsmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai dari dana Tugas Pembantuan TA 2014 menyetor dana pada terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar,” ujar Jaksa.

Setelah menerima uang komitmen tersebut, Jamaludden kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp 9,750 miliar sesuai komitmen awal.

“Yang ditukarkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.. Setelah Charles Jones Mesang menerima uang tersebut, kemudian sebagian diberikan kembali kepada Achmad Said Hudri sejumlah USD 20 ribu,” papar Jaksa.

Adapun kucuran dana lainnya juga diberikan secara bertahap kepada Achmad Said Hudri melalui Syafruddin sejumlah Rp 200 juta. (fdn/slh.dian/ft.tim)

  • Share