‘Dana Desa Erbaun Diduga Dikelola Sendiri Kades Daud’

  • Share
Gambar, Lima orang warga upahan yaang dibantu anak anaknya di lokasi pekerjaan pembukaan jalan baru Oesain, Dusun III Desa Erbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, saat bertemu fajartimor. (foto/dok.Boni)

Kab.Kupang, fajartimor.net – Dana Desa, Desa Erbaun Tahun Anggaran 2017, diduga kuat dikelola Kades Daud Nobrihas dengan dibantu Olden Bendahara Desa tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa setempat.

Kenyataan tersebut kini sudah mengemuka dan menjadi perbincangan warga desa Erbaun. ‘Baru delapan bulan menjabat Kepala Desa tapi tipikal otoriternya sudah kelihatan. Desa Erbaun Kecamatan Amarasi Barat memang jauh dari pusat kota tapi bukan berarti ketinggalan informasi apalagi menyangkut program pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Dana Desa’, jelas warga setempat kepada fajartimor, Senin (21/08/2017).

Menurut warga, tahapan dan mekanisme pengelolaan Dana Desa khususnya belanja modal pengadaan barang dan jasa Desa Erbaun diketahui tidak prosesdural, tidak mengikuti Juknis Kemendes dan Perka LKPP nomor: 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP nomor: 22 tahun 2015).

“Sebenarnya yang kami paham, prinsip Dana Desa itu dilakukan secara Swakelola yang tentunya merujuk pada efisiensi, efektifitas, transparansi dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat yang disemangati nilai gotong royong sehingga nantinya berujung ada pertanggungjawaban jelas. Namun faktanya, TPK Desa setempat justru dikebiri tugas pokok dan fungsinya oleh kades Daud Nobrihas”, terang warga.

Khusus pekerjaan jalan kata warga, justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang kuat dugaan ditunjuk langsung oleh Kades Daud Nobrihas.

gambar, fisik pekerjaan batu pinggir, lokasi pembukaan jalan baru Dusun III (Oesain) Desa Erbaun yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017 (foto/dok.boni)
gambar, fisik pekerjaan batu pinggir, lokasi pembukaan jalan baru Dusun III (Oesain) Desa Erbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten kupang yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017 (foto/dok.boni)

“Pembukaan jalan baru Oesain Dusun III sepanjang 800 meter, pekerjaan pelebaran jalan  Haukoto menuju Oeana sepanpanjang 3 kilo meter dan pembukaan jalan baru samping Gereja Oeana sepanjang 760 meter dikerjakan pihak ketiga (CV. HARMONITY) yang diketahui beromisili di Kota Kupang dan kuat dugaan atas penunjukan langsung Kades Daud Nobrihas dengan dibantu Bendahara Desa Olden”, ungkap warga.

Diketahui jelas warga, ada pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Kepala Desa. Unsur TPK itupun terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa yang tugas pokok dan fungsinya menjalankan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Kita tahulah tugas TPK yakni melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang meliputi kegiatan: Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan, Penyerahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Lainnya lagi yang berhubungan dengan tugas TPK yaitu Menyusun RAB, Menyusun Spesifikasi teknis barang/jasa, Melaksanakan pembelian/pengadaan, Memeriksa Penawaran, Melakukan Negosiasi (tawar-menawar), Menandatangani Surat Perjanjian (ketua TPK), Melakukan Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan, Melaporkan Kemajuan Pelaksanaan Pengadaan kepada Kepala Desa dan Meyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai seratus persen (100%) kepada kepala desa. Uniknya fakta yang terjadi di Desa Erbaun justru berbanding terbalik. Semuanya dikelola langsung Kades Daud Nobrihas dengan mengesampingkan fungsi dan tugas Tim Pengelola Kegiatan desa setempat. Nanti silahkan dicek kebenarannya”, beber warga.

Ditempat terpisah Kades Daud Nobrihas yang berhasil diwawancara fajartimor justru sekenanya menjawab jika dirinya siap bertanggung jawab.

“Saya siap bertanggung jawab terkait persoalan tersebut”, jelasnya.

Sementara Bendahara Desa Erbaun yang kemudian diketahui berdomisili di Kota Kupang kepada fajartimor, Selasa (22/08/2017) menampik jika langkah yang dilakukan Kades Daud Nobrihas karena ketua TPK Frengky Taopan yang merupakan Kaur Umum sering lalai masuk kantor.

“Karmana itu mau jalan! Sementara Frengky Taopan ketua TPK yang juga Kaur Umum jarang masuk kantor!”, elak Olden.

Informasi yang berhasil didapat fajartimor soal partisipasi masyarakat dalam mengawal dan melakukan pengawasan dana desa jika terjadi manipulasi sepihak aparat desa dan dugaan tindak penyelewengan dana tersebut dapat menghubungi langsung Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telopon : 1500040 atau sms ke nomor : 0812-8899-0040/0877-8899-0040 atau aduan masyarakat bisa melalui website Satgas Kemendesa (satgas.kemendesa.go.id). Soal himbauan ini, KPK RI justru mewajibkan seluruh desa untuk menyebar luaskan dengan cara menempelkan di tempat tempat strategis termasuk di Kantor Desa.  (ft/tim)

  • Share