Kupang, fajartimor.net – Diduga kuasai uang Korban sebesar Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) selama 7 bulan dan kemudian mengirim CEK dan/atau Bilyet Giro BCA Kosong, tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada korban Trinotji Damayanti, AN, Pengacara kasus perdata klien almahumah Rebeka Adu Tadak, dilaporkan ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (20/05/2024).
Didampingi Melkianus Nona, Korban (Pelapor) Trinotji Damayanti kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa laporan polisi yang dibuatnya di SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, sebagai bentuk perlawanan atas janji-janji pengembalian uang titipan sebesar Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) di salah satu rekening Terlapor berinisial AN, yang hingga kini belum terealisasi.
“Uang sebesar Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) yang saya titip di salah satu rekening Terlapor, yang di transfer secara bertahap, harusnya sudah dikembalikan Terlapor. Namun faktanya uang tersebut tidak dikembalikan,” Terang Trinotji.
Uang yang dititip tersebut kata Trinotji, wajib dikembalikan mengingat penanganan kasus perdata almahumah Mama Rebeka Adu Tadak versus Bank Bukopin yang dikawal Terlapor AN dinyatakan kalah di Tingkat Putusan MA di Jakarta.
“Berdasarkan kesepakatan Pelapor dan Terlapor, Uang sebesar Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) yang dititip di salah satu rekening Terlapor hanya bisa dikuasai Terlapor apabila Perkara Perdata Almarhumah Mama saya, Rebeka Adu Tadak dimenangkan Terlapor. Akan tetapi jika kalah maka uang tersebut wajib dikembalikan ke rekening Korban Trinotji Damayanti. Faktanya uang tersebut justru tidak kunjung dikembalikan,” kesal Trinotji.
Beriring Berjalannya waktu, dan atas sejumlah desakan permintaan baik itu melalui medium whatsapp, voice not dan telepon cellular juga desakan permitaan melalui utusan orang (saksi, red) aku Trinotji, Terlapor AN justru mengirim CEK dan/atau Bilyet Giro BCA Kosong, tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Saya dikasih Cek Kosong oleh Terlapor AN yang diambil oleh utusan keluarga di Jakarta. Kenapa saya bilang cek kosong, CEK dan/atau Bilyet Giro BCA, tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dikirim terlapor AN tidak bisa bisa di cairkan Bank Mandiri Kupang juga BCA Kupang. Bank Mandiri Utama Kupang menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong. Hal yang sama pun berlaku di Bank BCA Kupang,” ungkap Trinotji.
Ketika dikejar awak media terkait adanya kerelaan Korban menitipkan uang sebesar Rp 1.000.000.000, 00 (satu miiar rupiah) yang di transfer secara bertahap sebesar Rp 350.000.000, 00 (tiga ratu lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp 650.000.000, 00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) ke salah satu rekening Terlapor AN, dibantah Korban Trinotji Damayanti.
“Inisiatif awal agar ada titipan uang ke salah satu rekening Terlapor AN justru dilakukan yang bersangkutan. Awalnya yang bersangkutan datang ke rumah saya di Oebobo untuk menjalankan niatnya. Tapi saya tolak mentah-mentah. Tak patah arang, Terlapor AN rupanya mendatangi rumah ayah saya di Merdeka dengan salah seorang saksi. Ayah saya yang mau semuanya baik-baik saja, kemudian menghubungi saya untuk selanjutnya memenuhi niat bersangkutan. Saya kemudian transfer 350 juta dan selanjutnya transfer 650 juta. Dengan catatan uang itu uang titipan, tidak boleh diganggu. Yang bersangkutan juga meminta agar dibuatkan tanda bukti hitam diatas putih berupa pinjaman. Dan karena trust atau percaya saja. Kwitansi pinjaman sebesar satu miliar rupiah dibuat. Kwintansi tersebut justru berujung prahara besar. Dan ujungnya hari ini kita buat laporan Polisi,” beber Trinotji.
Sementara itu, pengacara AN yang di konfirmasi NTT Terkini.Id via telepon yang juga didapat media ini mengaku akan menyelesaikan tunggakan pinjaman itu pada 30 Mei 2024. “Tadi malam saya sudah sampaikan bahwa tanggal 30 itu penyelesaian akhir. Tahap pertama sudah, dan sisa tahap kedua yang Rp650 juta,” katanya.
Untuk diketahui, Trinotji Damayanti telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor Laporan atau LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 20 Mei 2024 pukul 15.42 WITA. Dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor: STTLP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NTT, yang menerangkan bahwa: Nama: TRINOTJI DAMAYANTI. nomor identitas : 5371036703810006. kewarganegaraan : INDONESIA. jenis kelamin : Perempuan. tempat/tanggal lahir KUPANG, 1981-03-27. Umur: :43. Pekerjaan: WIRASWASTA. agama: KRISTEN PROTESTA. Alamat : KEL. MERDEKA RT/RW: 010/003, KOTA LAMA, KOTA KUPANG. nomor HP. 081339176999, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL BHAKTI KARANG, RT- RW- TITIK KOORDINAT, OEBOBO, OEBOBO, KOTA KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR, Pada bulan Desember 2023 dengan Terlapor atas nama AGUSTINUS NAHAK,
Uraian Kejadian Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut di atas telah terjadi dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor. Kejadian berawal ketika terlapor bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban a.n. (Almarhum) REBEKA ADU TADAK dalam perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang dengan nomor perkara : 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.
Saat mendampingi ibu kandung korban tersebut kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp. 350.000.000(tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk dititipkan ke rekening bank milik terlapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud. Kemudian pada bulan Oktober 2023 terlapor meninta uang lagi sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Saat itu juga terlapor berjanji jika perkara perdata yang ia tangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya tersebut akan dikembalikan. Korban menerima permintaan terlapor sehingga korban meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening Bank miliknya, namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar Kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan korban tersebut tertanggal 9 Oktober 2023, dan dalam isi kwitansi tersebut tertulis “Pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan”.
Namun pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 942 PK/Pdt/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023 sehingga pada bulan Desember 2023, korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban tersebut.
Kemudian Pada bulan Maret 2024 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban tersebut dan saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah CEK dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor. Setelah itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban, sehingga dengan mambawa cek tersebut korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud, Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong.
Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut. Atas Kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda NTT guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut. (ft/tim)