Rote Ndao, fajartimor.net – Olafberth Arians Manafe, dipastikan akan berurusan dengan hukum terkait kasus hukum tindak pidana dugaan penipuan dan dugaan perbuatan curang, yang telah dilaporkan Trinotji Damayanti di Polres Rote Ndao, pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 13.48 WITA.
Olafberth dilaporkan Trinotji Damayanti atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Kuat dugaan, modus yang digunakan Terlapor (Olafbert Arians Manafe, red) yaitu pinjam.
Dalam uraian laporan Trinotji Damayanti di Polres Rote Ndao yang diterima media ini jelas terbaca; pada tanggal tanggal 10 februari 2024 terlapor pergi meminjam uang kepada pelapor dengan jumlah uang sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perjanjian terlapor akan mengembalikan uang tersebut pada bulan maret namun sampai pada bulan maret terlapor tidak menepati janjinya hingga pelapor datang menemui terlapor di rumah terlapor yang berada di kecamatan pantai baru dan dibuatkan surat pernyataan oleh terlapor pada tanggal 16 Juni 2024 dengan perjanjian pada tanggal 30 agustus 2024 terlapor akan mengembalikan uang tersebut kepada pelapor namun sampai tanggal 30 agustus terlapor tidak menepati janji nya lagi. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polres Rote Ndao guna dibuatkan laporan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Karena Laporan Polisi sudah dilakukan, ya sudah tentu akan kita kawal sampai selesai,” kata Trinotji.
Media ini juga mendapatkan bukti Surat Tanda Terima Laporan, Nomor : LP/B/134/X/2024/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2024/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 09 Oktober 2024 pukul 13.48 WITA.
Hingga berita ini diturunkan Olafberth Arians Manafe belum bisa dikonfirmasi. (ft/tim)