‘Terkait Kasus Perdata Fransiska Nanga’
Kupang, fajartimor.net-Sepatutnya Perma nomor: 2 tahun 2015, diterapkan untuk kasus Perdata sederhana. Namun khusus, kasus Fransiska Nanga, bukanlah Perkara Perdata Sederhana. Dalilnya Penipu sebenarnya adalah Jajaran Direksi PT. Lifa Solution Kupang!
Jika transaksi antar rekening sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) jelas dilakukan Drs. Marianus Antoni dan Fransiska Nanga, maka perkara Perdatanya bisa masuk kategori Perkara Sederhana. Perma nomor: 2 tahun 2015 sangat layak diterapkan, tegas Petrus suami Fransiska Nanga kepada fajartimor, Rabu (16/3).
“Di fakta persidangan Pidana, alat bukti yang dihadirkan Penggugat (Drs. Marianus Antoni) yaitu bukti pengiriman uang sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah), kwitansi asli yang diambil langsung Drs. Marianus Antoni dari Yacoba R. Lobo, Bendahara PT. Life Solution. Sementara Fransiska Nanga menghadirkan Bukti penyetoran uang ke PT.Life Solution sebesar Rp 37 juta lebih, juga bukti penyetoran uang atas nama Petrus, Suami Fransiska Nanga sebesar Rp 85 juta lebih, ditambah bukti laporan Polisi di Polda NTT atas tuduhan penipuan yang dilakukan oleh Drs. Thomas Belling Bahy (Direktur) dan Susan Sapulete (Sekretaris) PT. Life Solution Kupang. Bila Kemudian dalam kasus Perdatanya, oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua, kategori kasus Perdatanya adalah Perkara Sederhana maka kuat dugaan ada rekayasa besar dalam kasus tersebut”, terang Petrus.
Senada dengan Petrus, Pengacara Fransiska Nanga, Stefanus Matutina, SH, mengatakan bahwa Perma nomor: 2 tahun 2015 yang diterapkan pihak Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua tidak sangat mempertimbangkan Domisili Penggugat maupun Tergugat.
“Di salah satu klausal Perma nomor: 2 tahun 2015 tentang Perkara Sederhana, ada diktum (pernyataan resmi/keputusan) yang mengatakan jika Perkara Sederhana hanya bisa dijalankan Pengadilan manakala dua orang yang berpekara dalam kasus perdata tersebut ada di satu wilayah hukum. Artinya baik Drs. Marianus Antoni dan Fransiska Nanga sama sama berdomisili di Atambua atau di Kupang. Hemat saya, Perma tersebut pun salah diterapkan Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua dalam kasus Perdata, antara Drs. Marianus Antoni versus Fransiska Nanga”, terang Stef.
Data fajartimor, Gugatan Perdata Drs. Marianus Antoni yang diterima seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua selain tidak sangat mempertimbangkan siapa penipu sebenarnya yang berkedok Program Kepemilikan Mobil (PT. Life Solution), juga tidak sangat mempertimbangkan domisili kedua korban penipuan PT. Life solution (Drs. Marianus Antoni dan Fransiska Nanga) yang berperkara.
Diketahui, Tergugat, Fransiska Nanga, umur 49 tahun, jenis kelamin Perempuan, jelas berdomisili di Kota Kupang, dengan alamat tempat tinggal di Oebufu, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Guru Agama) di salah satu sekolah di Kupang. Fransiska Nanga pun kini sementara menjalani kurungan Pidana di LP Kelas II B Atambua. Sementara, Penggugat, Drs. Marianus Antoni, umur 53 tahun, jenis kelamin laki laki, kelahiran 5 Maret 1962, berkebangsaan Indonesia, jelas berdomisili di Atambua (Belu), dengan alamat tempat tinggalnya di Fatubanao, Kelurahan Fatubanao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu dan kini masih aktif sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil.
Hakim yang memutuskan Perkara Perdata tersebut dengan nomor putusan 05/PDT.G.S/2016/PN.ATB, pada Rabu, tanggal 24 Februari 2016 yaitu : Gustav Bless Kupa, SH, sebagai hakim ketua, Maria. R.S. Maranda, SH dan Olyviarin. R.Taopan, SH, MH, masing masing sebagai hakim anggota. Sementara Panitera Penggantinya adalah Fidelis Nahak. (ft/bni)