Dispenda TTS Lakukan Bimtek Validasi Data PBB Online

  • Share

SoE,fajar timor.com – Implementasi Pajak Bumi dan Bangunan secara online di Kabupaten Timor Tengah Selatan membutuhkan keakurasian data PBB.  Kantor Dispenda setempat selaku instansi teknis kini melakukan sejumlah persiapan perangkat IT, Dokumen, SDM dan Validasi Data Obyek PBB.

Pemkab TTS melalui instansi teknis kantor Dinas Pendapatan Daerah kini melakukan sejumlah persiapan implementasi PBB online. Persiapan yang sedang dilakukan diantaranya validasi data PBB melalui bimbingan teknis bagi tenaga lapangan.

Pantauan fajartimor.net belum lama ini, sejumlah staf lapangan Dispenda TTS sedang mengikuti bimbingan teknis yang melibatkan istruktur dari kanwil Direktorat Pajak Nusa Tenggara di Mataram dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang.

Dalam bimtek tersebut,  para tenaga lapangan melakukan teknik perhitungan dan pengukuran terhadap sejumlah obyek pajak di Niki-Niki Kecamatan Amanuban Tengah dan Kota Soe.  Obyek pajak myang didatangi diantaranya,  bangunan hotel, tower telkomsel, bangunan pertokoan dan rumah tinggal penduduk. Dari hasil perhitungan itu akan ditentukan besaran atau nilai wajib pajak yang harus dibayarkan pemilik obyek pajak.

Kepala kantor Dispenda Tts Agus Benu,SH kepada fajartimor.net di dirujang kerjanya mengatakan,  bimtek tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas pejabat penilai obyek pajak baik itu ruma took (ruko), rumah penduduk, tower telkomsel, hotel dan SPBU.

Agus menambahkan, bimtek ini juga dilaksanakan untuk pemeliharaan data yang menggunakan sistim informasi pajak atau Sismiop dan validasi data.

Sementara Kepala Seksi Bimbingan Pengenaan Kanwil Dirjen Pajak Nusa Tenggara I Ketut Suastika yang diwawancarai secara terpisah di Kantor Dispenda TTS mengatakan,  dalam melakukan pendataan dan  penilaiaan ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni, penilaian secara massal dan penilaian secara individu.

Data –data yang ada kata Suastika,akan hitung perkomponen dan hasilnya dijadikan NGOP bumi dan bangunan.  Dari dokumen NJOP bumi dan bangunan tersebut baru diterbirtkan nilai pajak kepada masing-masing obyek pajak.  (ft/Klide)

  • Share