SoE, fajartimor.net-Kepala Kejaksaan Negeri SoE, memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PILKADA tahun 2013 lalu di kantor KPU TTS.
Carut marut dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang membelit sejumlah elit anggota KPU TTS dan sejumlah staf kesekretariatan rupanya mulai terkuak. Kepada media ini Kejari TTS Oskar Riwu mengatakan bahwa akan ada lagi penetapan tersangka baru terkait penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pilkada Tahun 2013 lalu.
“Bukan hanya dua orang saja yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,tetapi pasti ada tersangka lain dalam kasus ini,”jelas Oscar.
Menurut Oscar, saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas kedua tersangka masing-masing SK dan AB dan tersangka baru akan ditetapkan kemudian.
“Kita masih fokus dengan tersangka yang dua orang ini, baru kita lanjutkan dengan tersangka baru,”kata Oscar.
Sementara untuk indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, sesuai dengan perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri TTS, Negara dirugikan sekitar 1 miliar lebih. Akan tetapi dalam UU hanya mengakui hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang yaitu BPK atau BPKP.
“Perhitungan kita sekitar 1 miliar lebih, tetapi tentu yang dipakai adalah hasil perhitungan dari BPKP atau BPK,” terang Oscar.
Pantauan fajartimor, belum lama ini terlihat 3 orang anggota Tim BPKP bertandang ke kantor KPU TTS. Kedatangan ketiga anggota Tim BPKP itu menemui Sekretaris KPU TTS Soleman Kabu dan beberapa staf dikantor KPU TTS termasuk AB yang ditetapkan sebagai tersangka bersama SK.
Tim BPKP yang ditemani Kasie Pidsus Kejari SoE Raden Arry Verdiana,SH.mengatakan
kedatangan tim BPKP ke kantor KPU TTS untuk meminta klarifikasi sekaligus mendapatkan sejumlah data yang dibutuhkan tim BPKP untuk kepentingan audit.
“Tim BPKP datang untuk minta klarifikasi oleh beberapa orang di KPU untuk kepentingan audit,”jelas Arry.
Sebelumnya diberitakan Dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Pilkada TTS Tahun 2013, terendus adanya praktek pertanggungjawaban fiktif yang meliputi : dugaan dana Sosialisasi sebesar Rp 1 milyar lebih, dana Publikasi sebesar Rp 1 milyar lebih, dana Jasa petugas KPPS sebesar Rp 1 milyar lebih dan dana pencetakan Surat Suara yang dilakukan oknum pegawai KPU TTS yang juga dilakukan di SoE, sebesar Rp 1 milyar lebih. ( ft/pp)