Diduga Palsukan Tanda Tangan,’Magdalena Mbau Dipolisikan’

  • Share

SoE, fajartimor.net – Magdalena Mbau, Anggota DPRD  juga Sekretaris  Partai Amanat Nasional dilaporkan Ketua DPD PAN TTS, Hendrikus Leu ke Mapolres SoE atas dugaan pemalsuan Tanda  Tangan.

Bukti laporan Ketua DPD PAN TTS, Hendrikus Leu atas dugaan pemalsuan tanda tangannya yang didapat fajartimor pada Minggu (10/09/2017) yakni Surat Tanda Terima Laporan Polisi, nomor: STTLP/224/IX/2017/RES TTS yang diterima Kanit II SPKT Polres TTS, Simon P. Ninu Pangkat IPDA, NRP. 62090036.

Bukti Laporan Polisi Hendrikus Leu atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangannya terhadap Terlapor Magdalena Mbau *foto istimewah*

Isi Laporan Polisi tersebut menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan Terlapor atas nama Magdalena Mbau dengan cara, Terlapor menandatangani Surat Pengunduran Diri dari Partai Golkar dan Surat Permohonan Bergabung ke Partai Nasdem.

Laporan Polisi tersebut dibuat Hendrikus Leu Ketua DPD PAN TTS tertanggal 04 September 2017.

Untuk diketahui, Partai Amanat Nasional pada Pemilu Legislatif 2014 lalu yang dinahkodai Hendrikus Leu berhasil mengangkat wajah PAN TTS sekaligus mendapatkan dukungan riil rakyat TTS.

“Dua Kursi di Parlemen setempat didapat PAN dan diwakili Magdalena Mbau dan Yonathan Fallo”.

Karena tidak mencukupi target Fraksi sesuai amanat UU Legislatif maka dilakukan pembicaraan prinsip antara PAN TTS dan Golkar.

Hasil pembicaraan prinsip tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Momerandum of Understanding dan selanjutnya dibubuhi  Tanda Tangan para ketua (PAN juga Golkar) disaksikan perutusan partai masing masing. “Dua Kursi PAN TTS pun secara resmi bergabung ke Fraksi Golkar”.

Dalam perjalanannya persisnya tanggal 13 Juni 2017 pada Sidang Paripurna DPRD TTS, Magdalena Mbau justru hendak membacakan Surat Prinsip kepindahan PAN dari Fraksi Golkar Ke Fraksi Nasdem yang didalamnya tertera Tanda Tangan Hendrikus Leu Ketua DPD PAN TTS.

Mengetahui adanya Surat prinsip tersebut yang didalamnya terdapat Tanda Tangan Ketua DPD PAN TTS, Hendrikus Leu langsung respek. Alhalsil kegaduhan dan kekisruhan sempat terjadi di Parlemen setempat hingga pada akhirnya surat tersebut tidak jadi dibacakan.

Setelah kejadian tersebut Magdalena Mbau justru tak kunjung menyadari kesalahannya. Komunikasi dengan Partai terputus. Usaha menghindar rupanya ditunjukan Magdalena Mbau hingga akhirnya terjadi langkah hukum yang kini ditempu sang ketua DPD PAN TTS, Hendrikus Leu. (ft/Dilek)

  • Share