Kalabahi, Fajar Timor – Legalitas asset pemerintah kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sering menjadi pemicu persoalan pelayanan kemasyarakatan. Simak saja yang terjadi Kabupaten di Alor. Lantaran kalah dalam hajatan pemilihan kepala desa 5 Desember 2013 lalu, pendukung calon kepala Desa Moraman Kecamatan Alor Barat Daya yang gagal, melakukan aksi blokir jalan masuk kantor desa setempat.
Pasca Pilkades Moraman Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten ALor Provinsi Nusa Tenggara Timur 5 Desember 2013 lalu, Kades Terpilih Sem Bangkai beserta aparat desa setempat tidak bisa berkantor hingga saat ini lantaran jalan masuk ke kantor desa diblokir kelurga Eklesia Lekay yang merupakanpendukung salah satu calon kepala desa yang gagal.
Ketua BPD Moramam Hendrianus Payong Maleng saat ditemui fajartimor.net dikediamannya, pada Sabtu (5/7) lalu mengku, Kantor Desa Moraman sampai saat ini tidak bisa digunakan lagi karena jalan masuk ditutup oleh pemilik tanah Eklesia Lekay. “Tidak ada akses jalan menuju kantor desa karena lokasi kantor desa berada di tengah-tengah tanah milik keluarga Lekay”, ungkap Maleng
Penyebab masalah tersebut, ungkap Maleng, tidak terpilihnya Calon Kades yang didukung oleh Eklesia Lekai.Kronologisnya saat pemilihan Kepala Desa Moraman pada pertengahan Desember2013calon kades Sem Bangkai mendapat dukungan mayoritas warga dan terpilih sebagai kepala desa Moraman periode 2014-2019 .
Buntutnya, Eklesia Lekay yang merupakan pendukung salah satu calon Kades gagal memblokir seluruh akses jalan ke lokasi kantor desa dan mengklaim bahwa lokasi tanah kantor tersebut adalah tanah milik keluarga Lekay.
Mantan Ketua LPM yang juga Tokoh Masyarakat desa Moraman, Yusuf Tangpeni membenarkan persoalan yang terjadi di desa setempat. Kendati demikian Tangpeni mengaku telah melakukan evaluasi bersama sejumlah tokoh masyarakat dan camat Alor Barat Daya dan disepakati untuk pembangunan kantor desa yang baru untuk menghindari konflik horizontal dan vertical di kalangan masyarakat desa dan pemerintah. (Yoki duka).