SoE, fajartimor.net – Janji Kepala Kejaksaan Negeri SoE Oscar Douglas Riwoe,SH untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Timor Tengah Selatan sekaligus memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat rupanya tak sekedar gertak sambal.
Kejari Douglas membuktikan omongannya dimana dalam sehari dua tersangka ditahan dalam kasus yang berbeda.
Pantauan fajartimor.net Senin (11/8) dikantor kejaksaan setempat, usai menahan tersangka mantan kepala dinas Kelautan dan Perikanan Kab.TTS Drs Joseph E Bakker, Douglas kembali memerintahkan penahanan terhadap kepala desa Oeleu Godlief Bako dalam kasus dugaan korupsi proyek PPIP tahun 2011 senilai Rp 250. 000. 000.
Penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan diduga bermain di bawah tangan bersama kontraktor penyalur material dan alat berat. Dari dana termuat dalam RAB sebesar Rp 90 juta lebih ternyata dana yang digelontorkan ke kontraktor toko Agung milik Aleks Kase mencapai sebesar Rp 150.000.000. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 60 juta
Kepala Kejaksaan Negeri SoE Oscar Douglas Riwoe,SH yang dikonfirmasi fajartimor.net mengatakan,dalam kasus tersebut tersangka diduga kuat bermain di bawah tangan bersama kontraktor penyedia alat berat sehingga berujung kerugian negara.
“Program ini khan swakelola dan mestinya anggaran disedot lebih banyak ke masyarakat tapi kenyataan lebih banyak untuk sewa alat berat. Jadi kita percepat pemberkasan untuk di teruskan ke Pengadilan dan sidangkan agar status hukumnya jelas “,tandas Douglas. (ft/Klide)