Kupang, fajartimor.net-Keterbukaan adalah sesuatu yang wajib hukumnya, namun keterbukaan itu sendiri tidak berarti penelanjangan.
Demikian ungkapan Gubernur NTT, dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 di Hotel Sylvia, Senin (3/8).
“Dalam Perspektif itu terjadi reformulasi produk-produk hukum untuk mengakomodir tuntutan masyarakat tentang keterbukaan. Semua harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Itulah persoalan yang terus-menerus menjadi tuntutan masyarakat. Publik harus diberi ruang untuk bisa mengakses informasi keuangan yang lengkap.” jelas Gubernur Lebu Raya.
Lebih lanjut Gubernur Lebu Raya menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, dan sinergitas program antara Kabupaten, Provinsi dan Pusat dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah modal utama pembangunan berkelanjutan di daerah.
Kepada Bupati, Walikota dan DPRD Kota/Kabupaten Lebu Raya meminta peran sertanya dalam memberi dukungan dalam penyusunan APBD dengan terus mendorong Delapan Agenda Pembangunan dan Enam Tekat Pembangunan Provinsi NTT.
Sementara Kepala Biro Keuangan, Drs. Elias Hali Lalan dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini yaitu: untuk menyamakan pemahaman bersama tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, menyamakan pemahaman prioritas pembangunan daerah Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dan, menyamakan pemahaman bersama tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransisikus Salem, SH, M.Si, Direktur Jendral Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Ach. Bakir Al Afif Haq, SH, M.Si, Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Gemo dan Pimpinan SKPD Lingkup Provinsi NTT. (ft/indah/bony)