Lembata, fajartimor.net – UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang pemberlakuannya sejak 1 Juli 2016.
Konten Undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota khususnya pada pasal 71 baik ayat 2 dan ayat 3 yang kemudian dijelaskan pada ayat 5 sangat jelas.
Uniknya, Eliaser Yentji Sunur, Calon Bupati Petahana Lembata yang diusung Partai Golkar dan sejumlah Partai pengusung lainnya, justru secara berani melakukan dan mengeluarkan sekaligus menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang Mutasi Pegawai dilingkup Pemkab setempat pada tanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 29 Juli 2016.
Yang berkembang jika, SK Mutasi per 20 Mei 2016 yang dilakukan Calon Bupati Petahana Lembata, Eliaser Yentji Sunur, mendapat interpretasi beragam, pertanyaannya SK Mutasi yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2016 dan 29 Juli 2016 dinterpretasikan seperti apa? Sementara ruang interpretasi justru tidak terlihat secara jelas pada Undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota khususnya pada pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan penegasannya pada ayat 5.
Data yang diperoleh fajartimor terkait Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang juga menjadi dasar Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah, yang pada pasal 71 ayat (2) dianyatakan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sedangkan pada ayat (3) dinyatakan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Selanjutnya, pada ayat 5 (lima) menyatakan, dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota. (ft/tim)