Kupang, fajartimor.com – Jaksa Agung cq. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang diwakili Tim Jaksa Kejati NTT dinilai ngawur dalam menjawab gugatan Pra-Peradilan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT, YA dalam Penilaian itu disampaikan Kuasa Hukum YA, Rusdinur, SH, MH usai sidang Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (29/8/19).
Menurut Rusdinur, jawaban Jaksa Agung cq. Kajati NTT sebagai Termohon Pra-Peradilan Proyek NTT Fair yang diwakili Tim Jaksa Kejati NTT ( Dr. Ahmad Kondrat, SH. M.Hum, Robert Jimmy Lambila, SH, MH, Arif Suhartono, SH, dan Benfried C. M. Foeh, SH) tersebut ngawur karena tidak menjawab apa yang diangkat pihaknya (Pemohon, red) dalam Permohonan Pra-Peradilan.
“Jaksa telah menjawab dalil-dalil dalam Pra-Peradilan kami. Namun pada prinsipnya, saya lihat sepertinya jawaban jaksa terkesan ngelaba dan ngawur. Sepertinya jaksa tidak paham anatomi dari sebuah jawaban pra-peradilan,” kritik Rusdinur.
Seharusnya, kata Rudinur, jaksa menggali dan memperdalam permohonan pta-peradilan tersebut. “Saya juga tidak mengerti mengapa jaksa asal menjawab permohonan pra-peradilan klien kami,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, jaksa sudah diberi waktu lebih dari seminggu sejak pemberitahuan pendaftaran gugatan.”Namun mereka tidak mampu mengungkapkan apa yang menjadi alasan-alasan mereka untuk memperkuat alibi mereka dalam menetapkan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan klien kami,” ungkap Rusdinur.
Dari anatomi jawaban jaksa, paparnya, tidak ada satupun alasan yang memenuhi syarat dan bisa menjawab dan membantah bahwa pra-peradilan kami tidak dapat dibenarkan. “Dengan jawaban ngawur dan asal jawab seperti ini kami yakin menang dalam pra-peradilan ini,” tandas Rusdinur.
Seperti disaksikan media ini, sidang pra-peradilan yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (29/8/29) tidak dibuka oleh Hakim Tunggal, Ibu Nino. Namun jaksa Kejati NTT, Benfrid Foeh SH meminta Hakim untuk menunda persidangan hingga Jumat (30/8/19) pagi dengan alasan belum menyiapkan jawabannya. Namun Hakim hanya menskors sidang sekitar 8 jam hingga Pukul 15.30.
Sidang dilanjutkan sekitar Pukul 16.00 wita dan jaksa membacakan jawaban pra-peradilannya. Gugatan Termohon setebal 30-an halaman, hanya dijawab jaksa dengan 13 halaman. Sidang akan dilanjutkan Pukul 10.00 untuk mendengarkan tanggapan (Replik) Kuasa Hukum Pemohon.
Mantan Kadis PRKP, YA, mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap Jaksa Agung cq. Kajati NTT dalam proyek NTT Fair karena merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang oleh Kejati NTT.
Ditebitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terhadap YA tidak didasarkan atas alat bukti perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK RI/BPKP NTT. Melainkan hanya oleh tim ahli bangunan dari Politeknik Kupang yang tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara.
Ini melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 4 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa Lembaga yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara di Indonesia hanya BPK RI dan BPKP. Sprindik yang dikeluarkan Kejati NTT masih dalam masa tenggang waktu 60 hari yang diberikan BPK RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Bahkan BPK RI dalam auditnya terhadap proyek NTT Fair tidak menemukan adanya potensi/kerugian negara. BPK RI hanya menemukan kelebihan pembayaran sekitar 1,5 Milyar dan meminta kontraktor menyetor denda keterlambatan sekitar 1,2 Milyar. Temuan itu juga telah ditutup oleh pencairan jaminan pelaksanaan sekitar 2,69 Milyar dan uang yang telah disetor para tersangka sekitar Rp 2,2 Milyar.
Selain itu, diterbitkannya Sprindik, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tersanhka ditetapkan dalam waktu bersamaan. Hal tersebut melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP (ft/cn/tim)