Kupang, fajartimor.net – Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT selama 8 jam terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp5, 9 miliar. Jonas Salean menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.50 Wita.
Anggota DPRD NTT tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang terkait Sertifikat Hak Milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor:85/Fatululi/2013 seluas 420m2.
“Setelah pemeriksaan selesai dilakukan penyidik saya lalu dipersilahkan pulang,” kata Jonas kepada sejumlah awak media yang telah lama menantinya di pelataran kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Calon Wali Kota Partai Golkar ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan banyak pertanyaan guna memperjelas status tanah itu. “Saya ditanya guna memperjelas status tanah itu,” jelasnya, sembari berjalan menuju ke Selatan Gerbang keluar kantor Kejaksaan Tinggi.
Sementara Kuasa hukum Jonas Salean, Rian Kapitan menjelaskan pemeriksaan Jonas Salean masih sebagai saksi, atas penahanan Tersangka lainnya.
“Status pak Jonas masih sebagai saksi. Beliau diperiksa sebagai saksi atas Tersangka Erwin Piga yang telah di tahan penyidik Kejaksaan Tinggi,” ucapnya.
Terpisah, Kasie Penkum Kejati NTT, Raka A.A Putra Dharmana menegaskan bahwa pemeriksaan Jonas Salean sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah atas penahanan Tersangka Erwin Piga.
“Pemeriksaan Jonas ini berkaitan dengan Tersangka Erwin Piga yang telah ditahan,” terangnya.
Raka Putra Dharma juga memastikan kalau pemeriksaan Jonas Salean masih sebatas saksi.
“Pak Jonas Salean masih diperiksa sebagai saksi. Karena itu tidak ada alasan untuk menahannya,” tutupnya. (ft/oan)