Kupang, fajartimor.net – Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kupang kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, 12 Objek sengketa (sertifikat tanah) terbitan tahun 2003 kini digugat Hermannuel Y. Saba’at melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penerbitan 12 objek sengketa berupa sertifikat tanah atas nama Drs. Anderias S. Langoday, Alfonso Maria Langoday dan Maria Filomena Langoday oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Kupang diduga dilakukan secara melawan hukum dan kini mendapat perlawanan dari Hermannuel Y. Saba’at.
Yance Thobias Mesah, SH dan Albert M. Ratu Edo, SH kuasa hukum Penggugat (Hermannuel Saba’at) telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan materi gugatan, penerbitan 12 objek sengketa oleh Tergugat (Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Kupang), tanpa sengetahuan Penggugat yang berakibat Penggugat mengalami kerugian nyata berupa kehilangan hak waris yang diturunkan nenek Penggugat bernama Herman Saba’at alias Hati Loel.
Penggugat juga kehilangan hak untuk mengelola dan penghasilan dari tanah warisan yang diwariskan orang tua Penggugat yang berasal nenek Penggugat bernama Herman Saba’at alias Hati Loel.
Adapun alasan penerbitan objek sengketa secara melawan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh kuasa hukum Penggugat yang materinya diterima fajartimor yaitu : adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 28H ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang”. Adanya dugaan pelanggaran atas Undang-undang Agraria no. 5 tahun 1960; LN 1960-104 TLN 2043/ Tata cara Pemberian dan pembatalan hak atas tanah dan penjelasannya termasuk didalamnya pada penjelasan pasal 107 soal data yuridis atau data fisik tidak benar.
Lainnya lagi, adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 1 angka (6), (7) dan angka (8) PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dan adanya dugaan pelanggaran atas PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 25 ayat 1 dan 2, jo pasal 52 peraturan Menteri Agrari/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor : 3 tahun 1997 tentang Ketentuan pelaksanaan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo pasal 6 peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 7 tahun 2007 tentang panitia pemeriksa tanah.
Atas asas kepastian hukum, ketidakberpihakan dan asas kecermatan terkait penerbitan objek sengketa di tanah milik Penggugat yang dulunya terletak di RT.004 dan RT.005, RW.001 Desa Oelnasi kecamatan Kupang Tengah, yang sekarang ini adalah Desa Penfui Timur, RT.022 dan RT 023, RW.007, kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, seluas kurang lebih 160.000 m2 dengan batas batas : Utara berbatasan dengan Kali, Selatan berbatasan dengan tanah milik keluarga Lak Tosi Nome, Timur dengan Kali Lak Tosi Nome dan Barat dengan jalan, yang kini berdiri Perumahan Pondok Indah Matani maka Kuasa Hukum Penggugat pun kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke P TUN Kupang dengan nomor perkara : 11/G/2018/ P TUN Kupang. (ft/on)