Kasus GPID Dan SI Rp 1,1 M Masuk LHP Inspektorat

  • Share

Kasus dugaan penyelewengan keuangan pada kegiatan Gelar Promosi Potensi Daerah (GPID) dan Seminar Investasi (SI) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2013 telah menjadi temuan Inpektorat Daerah Provinsi NTT dan telah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga pengawas tersebut tertanggal 4 Juni 2014.

Demikian diungkapkan Sumber fajartimor yang sangat layak dipercaya. Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Prov. NTT pada kegiatan GPID dan SI tahun 2013 dengan nilai sekitar Rp 1,1 milyar tersebut menemukan adanya pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang sah. “Akibatnya berindikasi penyalahgunaan keuangan daerah,” tandasnya.

Saat ditanya wartawan tentang besarnya nilai temuan dalam LHP, sumber yang tak mau namanya disebutkan tersebut enggan menyebutkannya. “Besarnya nilai temuan dalam LHP bukan segalanya, namun saya ingin tegaskan bahwa itu telah masuk dalam LHP Inspektorat,” tegasnya.

Menurutnya, pejabat yang seharusnya memberikan klarifikasi kepada wartawan tentang adanya temuan tersebut adalah Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Frans Salem, SH, M.Si dan Kepala BKPM Provinsi NTT, Semuel Rebo. “Seharusnya bukan Kabid Pengembangan yang memberikan klarifikasi. Memangnya dia itu siapa? Seenaknya bilang masih dalam bentuk drat LHP. Sok jadi pahlawan. Tahu etika dong?” ujarnya sinis.

Seharusnya, lanjut sumber yang tahu benar tentang kasus tersebut, Kabid Pengembangan BKPM Prov. NTT sebagai seorang mantan pemeriksa di Inspektorat Daerah tahu etika dalam struktur pemerintahan. “Saya bisa maklum karena Pak Kabid itu ‘dipasing’ dari staf di Inspektorat langsung menjadi Kepala Bidang oleh oknum pejabat penting di lingkup Pemprov. NTT setelah adanya temuan tersebut pada tahun 2013. Makanya ia tak tahu etika dalam struktur pemerintahan. Mungkin saja benar isu bahwa ia ‘dipaksakan’ ke jabatan itu untuk melindungi Kabid Promosi dari masalah tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun fajartimor dari beberapa sumber, juga membenarkan adanya LHP Inspektorat Daerah yang memuat hasil pemeriksaan terhadap kegiatan GPID dan SI tahun 2013 tersebut. Mereka juga membenarkan jika Kabid Pengembangan, Kris Afulit bak mendapat ‘durian runtuh’ karena dari staf biasa, langsung dipromosikan menjadi Kepala Bidang di BKPM NTT dalam mutasi akhir tahun 2013 lalu. Dan isterinya dilantik menjadi Kabid Perbendaharaan (Bendahara Umum Daerah, red) di Biro Keuangan Setda Prov. NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan Gelar Promosi Potensi Daerah (GPID) dan Seminar Investasi (SI) tahun 2013 pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT diduga bermasalah karena pertanggungjawaban keuangannya banyak menggunakan nota kontan kosong. Ketika fajartimor berusaha mengkonfirmasi Kabid Promosi BKPM NTT, Regina Manbait terkait dugaan penyelewengan keuangan tersebut, pejabat  tersebut membawa fajartimor ke Kabid Pengembangan BKPM NTT, Kris Afulit. Kepada fajartimor, Afulit mengakui adanya temuan tersebut namun menurutnya masih dalam bentuk draft LHP. (ft/tim)

  • Share