(Bagian 14)
Kupang, fajartimor.net – Manipulasi Saksi Fakta yang diambil dari keluarga inti dan orang dekat (tetangga) Terdakwa Christian Fanda oleh penyidik berujung dicabutnya sejumlah poin dakwaan jaksa di fakta persidangan.
Ada sejumlah poin dakwaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang berujung dicabutnya Saksi Kristin Fanda dan Saksi Ardi Umbu Pandangara di fakta persidangan tuduhan persetubuhan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Ini kemudian menegaskan sekaligus membuktikan adanya sejumlah rekayasa bersyarat Saksi Verbalis yang nyata nyata ingin menjatuhkan Terdakwa Christian Fanda atas tuduhan yang sebenarnya tidak pernah terjadi sama sekali, papar Amos Alexander Lafu, Pengacara Terdakwa kepada fajartimor, Selasa (08/05/2018).
Menurutnya, Saksi Fakta atas nama Kristin Fanda dan Ardi Umbu Pandangara baru sadar dan tahu kalau isi dakwaan berbeda jauh dan berbanding terbalik dengan kesaksian mereka saat memberikan keterangan meringankan Terdakwa Christian Fanda dihadapan Penyidik.
“Ambil misal, keterangan perdamaian yang diketahui adanya permohonan maaf dari Ibu Kandung Saksi Korban Mirawati atas kelakuan anaknya yang tidak terpuji (sms minta uang di tengah malam- jam 11 malam) dan tidak adanya pembicaraan prinsip soal aduan persetubuhan justru tidak dimuat penyidik dalam BAP. Dan hal ini terungkap di fakta persidangan”, tandas Amos.
Ada empat poin dakwaan tukasnya yang dicabut Saksi Fakta Kristin Fanda.
“Salah satunya di poin 8. Dengan pertanyaan, apakah Sdr. Kristin Melihat persetubuhan? Di BAP itu dicatatkan bahwa ya saya melihat secara tidak langsung. Dan Sdr. Kristin kaget sambil mengatakan bahwa dia tidak pernah memberikan keterangan seperti itu. Dugaan saya perubahan jawaban itu terjadi ketika adanya penandatanganan berkas BAP yang katanya salah kop la, salah ketik la termasuk saran penyidik untuk tidak usah dibaca lagi”, tuding Amos.
Uniknya lagi akunya, yang terbaca di poin keterangan tambahan justru tertera konten yang bernada harapan agar proses hukum ini tetap diproses dan dilanjutkan.
“Konten keterangan tambahan yang ditambahkan yang tidak pernah dibuat Saksi Kristin di BAPnya justru terbaca; Saya berharap proses hukum ini tetap dilanjutkan. Ini kan konyol namanya. Dan hal itu ditolak Saksi Kristin di fakta persidangan!” ungkap Amos.
Pihaknya katanya akan serius mempertanyakan perubahan perubahan jawaban prinsip saksi fakta di BAP kepada saksi Verbalis di fakta persidangan.
“Kita pastikan akan seriusi saksi verbalis atas sejumlah kejanggalan jawaban saksi fakta di fakta persidangan. Bila perlu kita lakukan konfrontasi dengan saksi fakta”, tegas Amos.
Ditambahkan, karena tidak ada barang bukti yang disita penyidik, tidak dilakukannya olah tempat kejadian perkara di rumah Terdakwa seperti yang dituduhkan soal locus deliktinya yang termuat dalam dakwaan jaksa, juga visum penganiayaan yang kuat dugaan ingin dipaksakan sebagai bukti persetubuhan maka akan dilakukan upaya putusan sela pihak pengacara Terdakwa.
“Kejanggalan kejanggalan yang terekam di fakta persidangan justru kita respon untuk segera dilakukan putusan sela oleh Majelis Hakim Yang Mulia demi menghadirkan Saksi Verbalis. Surat resminya akan kita layangkan kepada Panitera Persidangan perkara A quo tersebut”, sigap Amos dan Pengacara Edward Theorupun.
Lebih lanjut dikatakan, hak hak asasi Terdakwa Christian Fanda sebagai makluk sosial telah jauh dilangkahi malah dipasung sedemikian kejinya.
“Kita pasti serius mengurus hak hak klien kami Terdakwa Christian Fanda sampai di titik nadir. Karena faktanya klien kami dituduh tanpa didukung dengan sejumlah alat bukti yang jelas tidak bisa ditunjukkan jaksa pada setiap persidangan kasus tersebut. Lainnya dugaan adanya visum bodong akan dicermati secara cerdas”, pungkas Amos. Bersambung…..(ft/tim)