‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share

(Bagian 15)

Kupang, fajartimor.net – Soal saksi Meringankan Terdakwa Christian Fanda dan kemudian berubah menjadi saksi fakta dan itu terbukti di fakta persidangan tentunya menjadi catatan khusus Panitera Sidang dan akan menutun hakim memutuskan perkara tersebut.

Bahwa semua sudah berjalan, biarkan berjalan seperti air mengalir. Lawyer Terdakwa harus sedapat mungkin mencerna seluruh perjalanan sidang menghadirkan saksi agar nantinya dapat membuktikan pembelaannya dan meyakinkan hakim, jelas Gabriel Suku Kotan, Anggota DPRD Provinsi NTT, Fraksi Partai Demokrat kepada fajartimor di ruang Fraksi setempat, Jum’at (11/05/2018).

laporan polisi ini menjadi perhatian serius Yaskum Menkunham NTT dan akan ditindaklanjuti. foto.istimewa.

Menurutnya, soal kejanggalan Berita Acara Penyidikan pihak Kepolisian terhadap saksi fakta yang terungkap di fakta persidangan kasus tersebut sudah tentu wajib hukum dipertanggungjawabkan. Rana sidang menjadi perwujudan nyatanya.

“Jika terjadi ketidaksesuaian hasil BAP dengan keterangan saksi yang terungkap di fakta persidangan maka saya kira lawyer terdakwa sesegera mungkin melakukan langkah hukum demi mendapatkan putusan sela sehingga nantinya saksi verbalnya dihadirkan Jaksa di fakta persidangan untuk didapatkan keterangan lengkapnya. Kenapa poin ini berubah, kenapa ada penambahan di poin tertentu dalam surat dakwaan pastinya akan terungkap semuanya. Tugas lawyer Terdakwa ya harus bisa mengusut semuanya!”, terang Gabriel.

Soal bukti kata Senator asal Lembata yang sebelumnya berprofesi sebagai Lawyer tersebut harus bisa dibuktikan di fakta persidangan baik jaksa penuntut maupun lawyer terdakwa.

“Jadi sebenarnya sidang perkara apa saja di Pengadilan itu lebih kepada upaya pembenaran bukti yang dihadirkan di fakta persidangan.Dihukum itu satu saksi bukan saksi apalagi bukti. Ini normal hukum beracara”, tandas Gabriel.

Dikatakan lebih lanjut, normalnya hukum beracara yakni pertarungan pembuktian di setiap fakta persidangan. Orang yang mengaku mendengar kemudian bersaksi secara meyakinkan di fakta persidangan harus bisa dibantah pengacara dengan pertanyaan yang menjurus kepada pembuktian atas apa yang didengar tersebut.

“Pertanyaan pembuktian itu pula yang akan menuntun sang pengacara atau lawyer tadi ketika menyusun nota pembelaan. Saran saya kepada pengacara, beracaralah secara meyakinkan. Belalah klien anda dengan menghadirkan fakta”, tohok Gabriel.

Sebagai perwakilan rakyat tambahnya, pihaknya akan terus memantau persoalan yang dialami rakyat termasuk sedapat mungkin mendapatkan saluran saluran positif baik pemerintah dan stakeholder dalam rangka membantu persoalan hukum rakyat yang dalam tanda petik tertindas dan terpasung. Bersambung…..(ft/tim)

  • Share