‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share
laporan polisi ini menjadi perhatian serius Yaskum Menkunham NTT dan akan ditindaklanjuti. foto.istimewa.

(Bagian 16)

Kupang, fajartimor.net – Penguasa Lalim sering berlaku tirani dan menindas. Dia tidak akan tolerir dengan perlawanan rakyat jelata. Bila keinginannya tidak diluluskan, menghalalkan cara menjadi jalan satu satunya.

Ditawan, dikeranjang, dirajam, dipaksa bekerja keras tanpa henti lalu dibawah ke gelanggang pertempuran hidup mati melawan kekuatan maha dasyat menjadi tontonan menarik juga suguhan hiburan Sang Penguasa yang lalim tersebut.

Christian Fanda menjadi potret nyatanya. Dikeranjang dan dikurung dalam kebebasan rasa menjadi asa yang belum berujung.

Disiksa publik dengan hujatan bertalu talu karena tuduhan persetubuhan anak dibawah umur adalah pukulan memiluhkan yang kini dirinya dan keluarga terima.

Bak Gladiator, Christian Fanda harus berjibaku dengan segenap akal dan tenaga ekstra melawan hujaman serangan mematikan dari petarung petarung terlatih.

Digelanggang tertutup itu, Christian Fanda hanya bertamengkan perisai seadanya.

Saksi Korban Mira Lainu bersama bibinya saksi Fatima, terlihat asik bermain lempar batu sembunyi tangan, sambil tertawa ngakak tanpa ada yang mengganggu, tapi saat hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dikawal sejumlah orang yang katanya dari Mabes dan LPSK (foto/dok.Boni)

Ditertawakan dan sering menjadi lelucon ringan lawan terlatih sang penguasa yang lalim adalah fakta tatkala perisainya terlihat tidak pada posisinya yang tepat.

Namun satu yang pasti cinta tanah air sambil memohon kekuatan langit dan bumi menjadi kekuatan maha dasyat seorang Christian Fanda.

Sambil berpacu dalam arena pertarungan, Christian Fanda selalu mengambil waktu rehat menyanyikan lagu kebenaran.

Datang ke hadapan penyidik menghantar pas foto, foto copy KTP dan meterai terlapor (istrinya) atas tuduhan penganiayaan saksi korban Mirawati rupanya menjadi awal dirinya di derah.

Bak pucuk dicinta ulang pun tiba, sang penyidik justru menjadikannya sebagai terperiksa tuduhan persetubuhan anak dibawah umur.

Lagi lagi disaat yang bersamaan dirinya pun mendapati adanya dokumen atas nama dirinya yang sudah berbentuk bundelan namun diakuinya dirinya belum diperiksa sama sekali.

Bersamaan dengan perjalanan waktu, dirinya diminta untuk menghadirkan saksi meringankan. Yang terjadi saksi meringankan yang dihadirkan dari keluarga inti dan tetangga justru berbuah saksi fakta (saksi memberatkan).

Yang unik dalam dakwaan yang dipertontonkan dalam gelanggang pertarungan, tuduhan persetubuhan itu justru dialamatkan di kediaman pribadinya dan keluarga.

Waktu kejadiannya tanggal 24 Maret 2017. Hal locus dan tempus dibuat sedemikian mengingat kejadian penganiayaan istri Christian Fanda kepada saksi korban Mirawati terjadi pada tanggal 26 Maret 2017.

Orang yang mengaku dari Mabes dan LPSK, terlihat ketat mengawal pergerakan Saksi Korban Mira Lainu (foto/dok.istimewa)

Pengakuan adanya karpet merah di rumahnya yang dijadikan TKP, ada teriakan dan didengar saksi yang mengaku dalam dakwaan bahwa rumahnya berjarak empat meter adalah kekuatan buatan yang bisa dibilang beraroma penghakiman sepihak.

Karena yang benarnya, seluruh keluarga pada tanggal yang dituduhkan berada dirumah termasuk bapak Ako Mole dan lagi berurusan seharian suntuk hingga sore harinya karena penyerobotan alat berat pihak ketiga yang hendak mengganggu pekuburan keluarga yang berjarak tidak jauh dari rumah Christian Fanda dan rumah saksi korban Mirawati.

Yang lebih mengelikan lagi, Karpet merah seperti yang dituduhkan tidak ada sama sekali karena lantai rumah keluarga Christian Fanda adalah lantai keramik.

Mirisnya, pengakuan saksi buatan justru membuat keluarga dan tetangga heran karena dirinya mengaku rumahnya dan Christian Fanda hanya berjarak empat meter padahal rumahnya berjarak cukup jauh dan berhimpitan dengan rumah warga lainnya yang berbatasan dengan kali mati.

Konyolnya lagi diapun mengaku mendengar teriakan saksi korban Mirawati.

Kebenaran lainnya, saksi Fatima, dan saksi Maria adalah saksi mendengar yang tinggal serumah denga saksi korban Mirawati.

Pengakuan Oma Ma’a (73 tahun), kakak perempuan Christian Fanda yang sesekali terlihat menghapus air matanya yakni adiknya adalah seorang pekerja semenjak masa mudanya. Dia bukan tipe orang yang suka begadang malam. Di kepalanya adalah kerja, kerja dan kerja.

Semenjak kecil Tian kata oma Ma’a sudah menjadi tulang punggung keluarga. Memarut Kelapa adalah pekerjaannya setiap hari. Dan itupun terbawa hingga dewasa dan berkeluarga.

Tian kata oma Ma’a lagi bukan pemuda sembarangan semenjak mudanya hingga kini diusianya yang sudah berkepala dua. “saya sangat tahu siapa itu adik saya yang namanya Tian (Christian Fanda). Kalau ada yang menuduhnya seperti itu, saya tegaskan itu tuduhan keji dan terkutuk orang itu”  

Kini sang Gladiator bersumpah atas tanah yang dipijaknya untuk terus berjuang menjunjung kebenaran demi menembus dan merobek robek tuduhan palsu atas dirinya.  Bersambung…(ft/tim)

  • Share