‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share

(Bagian 18)

Kupang, fajartimor.net – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur (Saksi Korban Mirawati) yang dialamatkan ke Terdakwa Christian Fanda bagaikan misteri dua dunia yang belum bisa terpecahkan.

Rencana sidang hari ini, Selasa (15/05/2018) atas dua saksi fakta  Jaksa Penuntut Umum untuk didengar keterangannya di fakta persidangan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang sebelumnya telah diketahui keluarga Terdakwa Christian Fanda batal karena kedua saksi (Bapa Aludin dan Ibu Sau,red) tidak bisa dihadirkan.

Jaksa Umarul Faruq yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum kepada fajartimor usai pembatalan sidang justru berdalil jika saksi yang semestinya dihadirkan adalah saksi atas nama Jonius Jacob Zakarias. Sementara Saksi Bapa Aludin dan Ibu Sau adalah saksi yang belum di panggil.

“Jadi saksinya yang semestinya hadir adalah saksi Oni Zakarias yang ada di Rutan. Saya sudah panggil minggu lalu tapi pengawal tahanan mungkin lupa. Sementara saksi fakta belum di panggil”, elak Umarul.

laporan polisi ini menjadi perhatian serius Yaskum Menkunham NTT dan akan ditindaklanjuti. foto.istimewa.

Menurutnya, keterangan saksi dinilai cukup atau tidak tergantung penilaian umum.

“Jadi begini, saksi cukup atau tidak tergantung penilaian umum. Kalau merasa tidak cukup tidak usa panggil saksi lagi. Kalau nanti mau panggil dari pihak Terdakwa ya boleh. Kalau penuntut umum sudah merasa cukup dengan saksinya meskipun saksi ada di BAP silahkan di panggil oleh pengacara pihak Terdakwa. Begitu kata Majelis Hakim”, hindar Umarul.

Selain itu katanya, keterangan saksi yang dinilai jaksa penuntut sebagai yang sudah cukup, tidak kemudian harus mengikuti seluruh permintaan Terdakwa.

“Kalau penuntut sudah merasa cukup dengan saksi saksi ya tidak harus mengikuti semua permintaan Terdakwa”, kilah Umarul.

Pembuktian di persidangan ucapnya menjadi penting karena pada akhirnya Majelis Hakim yang akan memutuskan.

“Soal pembuktian ya saya punya sisih sendiri, Mereka (Terdakwa dan Pengacaranya) punya sisih sendiri. Kalau saya sudah merasa cukup apa lagi yang mau saya panggil. Soal keterangan di persidangan yang menilai Hakim”, tegas umarul.

Dikatakan, di persidangan sebelumnya, saksi fakta baik saksi Kristin dan Ardi Umbu Pandangara yang dihadirkan justru menguntungkan Terdakwa.

“Sebenarnya kan justru menguntungkan. Dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan ternyata keterangannya meringankan. Justru menguntungkan itu. Apa yang diberatkan. Seharusnya senang dia. Saya panggil saksi dari keluarganya dia yang memberatkan ternyata meringankan dia. Saya panggil anaknya, saya panggil menantuya karena sudah di BAP ternyata keterangannya meringan dirinya, ya su bagus toh koq malah keberatan aneh”, heran Umarul.

Ditambahkan, kadang terjadi seorang Terdakwa memanggil saksi meringankan ternyata keterangannya memberatkan.

“Kalau saksi yang saya panggil ternyata meringankan malah dia harus bersyukur. Harusnya dia senang dan berterima kasih kepada saya. Iya kan. Terima kasih pak Jaksa atas saksi anda yang dipanggil justru meringankan saya”, unjuk Umarul.

Hal yang tidak bisa dipungkiri lanjutnya, antara Jaksa Penuntut dan Penasehat Hukum Terdakwa dalam menjalankan hukum beracara tentunya selalu bertentangan.

“Karena faktanya Jaksa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mungkin sejalan”, tutup Umarul.

Sementara terkait penundaan sidang menghadirkan saksi fakta jaksa penuntut, Penasehat Hukum Terdakwa Christian Fanda justru berdalil bahwa dua orang saksi fakta tersebut sudah meninggalkan Pengadilan setempat karena kecapaian menunggu jam sidang yang terlalu lama.

“Sidang di tunda sampai hari Senin, (21/05/2018), karena saksi telah meninggalkan kantor pengadilan. Jadi Jaksa Penuntut diminta untuk kembali mengahdirkan kedua saksi tersebut dengan surat panggilan”, tandas Edwar Alfons Theorupun.

Pantauan fajartimor, permohonan putusan sela dari pengacara kepada Majelis Hakim agar bisa menghadirkan saksi verbalism hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan.

Sementara yang berkembang, Saksi Korban Mirawati telah dipanggil untuk mengakui surat perdamaian atas tindakan penganiayaan dirinya yang ditanda tangan ibunya namun yang bersangkutan diketahui tidak mengetahui. “Dia Mirawati justru lama menjawab dan kemudian menjawab tidak tahu. Surat tersebut diduga beraroma rekayasa”, aku keluarga Terdakwa Christian Fanda.

Bak misteri dua dunia, kasus Christian Fanda seolah tidak bisa dipecahkan. Banyak lika liku yang masih dibungkus. Ibarat berpacu dalam melodi, semua masih menjadi pertanyaan. Akankah muncul lagi intrik baru? Nantikan saja karena penundaan persidangan selalu menjadi realitanya, apalagi sidang terkadang baru dilaksanakan menjelang malam.

Lainnya yang unik, sepanjang mengikuti sidang perkara tersebut, fajartimor tidak pernah mendengar sedikitpun pemanggilan atau pengumuman kasus Terdakwa Christian Fanda untuk disidangkan melalui pengeras suara Pengadilan setempat. Bersambung…(ft/tim)

  • Share