(Bagian 19)
Kupang, fajartimor.net – Astaga, terendus Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Polisi tanpa tanggal dan tanpa nomor yang konten pelanggaran pidananya persetubuhan anak dibawah umur dan penganiayaan dengan maksud ingin mendapatkan bukti demi menjerat Terdakwa Christian Fanda.
Yang unik dari surat pencabutan laporan tersebut yakni adanya pernyataan perdamaian dibawah tangan dengan sanksi denda adat mirip dengan surat pernyataan pencabutan laporan polisi disertai surat pernyataan damai ibunya Agnes Wila Here ( Agustina W.J Wila Here, red) terhadap Terhukum Jonius Jacob Zakarias karena tuduhan persetubuhan dengan Agnes Wila Here anak dibawah umur yang sebelumnya di duga kuat dijual oleh Terlapor Mirawati (Saksi Korban).
Bukti surat pencabutan laporan dan surat pernyataan damai yang didapat redaksi fajartimor, diduga kuat dibuat seseorang yang paham jebakan Badman.
Dengan keyakinan yang tinggi, sang pembuat surat berharap akan diakui oleh Terdakwa Christian Fanda dengan membubuhkan tanda tangannya, sehingga ujungnya akan senasib dan sebangun dengan Terhukum Jonius Jacob Zakarias.
Rupanya Tuhan dan Alam masih berpihak kepada Terdakwa Christian Fanda. Dirinya tidak terjebak membubuhkan tanda tangan. Karena yang benar juga patut adalah keinginan untuk berdamai itu atas saran penyidik tapi terhadap kasus dugaan penganiayaan istri Terdakwa Christian Fanda kepada Saksi Korban Mirawati.
Bahwa yang benar terjadi teguran seorang ibu kepada anak yang berlaku tidak sopan, anak yang tidak tahu batas batas pergaulan, anak yang menyamaratakan semua orang (dia laki laki, red) sebagai tempat meminta uang secara tidak wajar.
Bahwa info yang didapat, Saksi Korban Mirawati atas laporan penganiayaan mengalami luka robek di kepala yang amat sangat dan membutuhkan biaya perawatan.
Kebenaran yang tidak bisa dipungkiri juga adalah bahwa laporan penganiayaan yang terkesan dibuat buat itu, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tuduhan persetubuhan. Karena memang tuduhan persetubuhan itu diduga adalah akal bulus. Dan faktanya benar tidak ada persetubuhan seperti yang dituduhkan kepada Terdakwa Christian Fanda.
Ketika mendapat saran perdamaian, Terdakwa Christian Fanda yang mendampingi istrinya justru berharap perdamaian dimaksud dilakukan dihadapan Penyidik. Bukan seperti dua surat tersebut.
Belakangan muncul surat bodong (surat pernyataan pencabutan laporan polisi dan pernyataan damai) berbau rekayasa, yang kontennya keluar dari saran perdamaian atas tindakan penganiayaan, yang membuat Terdakwa Christian Fanda menjauh dan tidak membubuhkan tanda tangan.
Yang luar biasanya, surat pencabutan laporan polisi dan surat pernyataan damai Mirawati, dan ibunya Siti Nurmala beraroma manipulatif yang kuat dugaan surat surat tersebut ditanda tangan oleh satu orang saja.
Kecurigaan sementara yang menandatangani surat surat tersebut adalah Saksi Korban Mirawati.
Buktinya yang terbaca ditanda tangan Saksi Saksi, ada nama, ada tanda tangan satu tarikan berciri khas namun tidak jelas siapakah gerangan saksi saksi bersangkutan.
Yang lebih beraninya adalah Saksi mengetahui (RT/RW, Kecamatan, Kota/Kabupaten) tidak tertulis tapi memilki nama sebagai Elen Laga dan ada tanda tangannya.
Uniknya dua surat tersebut khususnya surat pernyataan perdamaian ‘yang tidak ditandatangani Terdakwa Christian Fanda’ dikabarkan ada dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Info yang didapat fajartimor dari keluarga Terdakwa Christian Fanda, Visum Penganiayaan justru keluar bersamaan dengan visum tuduhan persetubuhan.
Miris benar. Namun faktanya seorang Christian Fanda kini dihukum public dan mendapat kurungan badan atas dugaan mainan tersebut.
Sementara selentingan yang berkembang, Terdakwa Christian Fanda akan dituntut dengan tuntutan Persetubuhan disertai kekerasan fisik atau penganiayaan. Jika hal tuntutan tersebut yang berlaku, buktikan di fakta persidangan. Jangan tunda sidang karena alasan saksi tidak datang. Jangan terus bersidang di malam hari.
Jangan berdalil kalau saksi Oni Zakarias sudah dipanggil. Karena yang berkembang di Rutan tempat terhukum Oni Zakarias dikeranjang, tidak pernah ada surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk datang memberikan keterangan di fakta persidangan perkara A Quo Terdakwa Christian Fanda.
Lainnya kehadiran saksi jaksa penuntut umum semestinya didahului dengan surat panggilan resmi diikuti dukungan fasilitas. Ini yang terjadi sebaliknya, saksi jaksa justru datang sendiri dan tanpa dilengkapi surat panggilan. Unik dan menarik. Tapi itulah kenyataan beracara dari kasus hukum Terdakwa Christian Fanda.
Hal penting yang perlu diketahui public, tindakan penganiayaan terhadap saksi korban Mirawati adalah sebuah kasus yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungan sebab akibat dengan tuduhan persetubuhan.
Dengan keyakinan yang kuat dan tanpa syarat kepada Tuhan dan Alam, hukum Allah, Alam dan Arwah Leluhur akan datang pada pembuat fitnah dan jebakan Badman tanpa disadari. Begitulah penyerahan diri tanpa syarat keluarga dan Terdakwa Christian Fanda.
Satu yang menjadi dilema fajartimor, mungkinkah hal ini dilakukan untuk sebuah tujuan besar yang justru melekat pada seorang Christian Fanda? Hmmmmm….mungkin adagium ini benar “Siapa Menanam Angin, pasti Menuai Badai plus Puting Beliung”,. Ketika itu terjadi maka itulah waktu Tuhan dan hukuman Tuhan. Bersambung…..(ft/tim)