‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share

(Bagian 20)

Kupang, fajartimor.net – Berbagai cara di lakukan demi memuluskan Laporan Polisi Mirawati yang penuh misteri. Setelah gagal mendapatkan tanda tangan pada surat pernyataan damai dibawah tangan, muncul lagi kwitansi penerimaan uang yang seolah olah didapat dari seorang Christian Fanda.

Pintu masuk kasus hukum Terdakwa Christian Fanda berawal dari laporan polisi Mirawati atas dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya. Dan untuk memuluskan jeratan berbau sandiwara, menghalalkan cara adalah salah satu jalannya.

Cara yang dianggap muda dan diyakini bisa memperdaya istri Terdakwa Christian Fanda adalah cara damai. Keyakinan tersebut sangatlah beralasan karena Christian Fanda dipastikan akan selalu mendampingi istrinya.

Tekanan soal kondisi kepala Mirawati yang penuh jahitan dan membutuhkan biaya besar adalah bagian dari usaha memuluskan langkah hukum menjerat Terdakwa Christian Fanda yang sebelumnya diduga kuat sudah dirancang.

Bukti Kwitansi yang diduga merupakan tulisan tangan Mira W. Awal Ludin Lainu (foto istimewa)

Ali – ali berharap cemas demi mendapatkan bukti kuat dari surat pernyataan damai, Terdakwa Christian Fanda justru jeli dan tidak membubuhkan tanda tangannya, karena surat pernyataan damai tanpa tanggal dan tanpa nomor itu jelas terpapar nama dirinya yang keluar jauh dari substansi damai atas realita persoalan dugaan penganiayaan.

Faktanya kini, Terdakwa Christian Fanda justru terjerat dalam permainan kata yang sudah terilis rapi di BAP dan ada dalam surat dakwaan Jaksa.

“Selain bukti surat perdamaian yang tidak ditandatangani Terdakwa Christian Fanda dalam dakwaan jaksa, ada juga Kwitansi penerimaan sejumlah uang yang seolah olah didapat dari Terdakwa dan ada dalam dakwaan jaksa”.

Tiga bukti copian kwitansi yang didapat fajartimor tersebut berisikan tulisan inisiatif tanpa nomor, ada nominal uang dengan tulisan verbal yang tidak cermat.

Ketidakcermatan lainnya yakni pada lajur formasi ‘Untuk Pembayaran’. Diikuti dengan tulisan ‘Untuk Cabut Perkara Di Polda’. Tulisan tersebut bervariatif antara kwitansi satu dengan yang lainnya. Ya geli saja.

Bukti kwitansi yang kuat dugaan adalah tulisan tangan Mira W. Awal Ludin Lainu *foto istimewa*

Lainnya, yang lebih tidak cermat dan terbaca di penerima adalah tidak ada legitimasi antara penerima dan pemberi. Mestinya, ini menjadi penting dan butuh nama dan tanda tangan kedua belah pihak diatas kertas berharga, minimal meterai. Ini sama sekali tidak ada. Yang tertulis, Kupang, tanggal, bulan tahun. Dan tidak ada tulisan yang menerima. Tapi ada tanda tangan dan nama Mira W. Awal. Ludin Lainu.

Dari fakta tiga bukti kwitansi tersebut yang copiannya didapat fajartimor mengisyaratkan ada sesuatu yang tidak beres dengan kasus Terdakwa Christian Fanda.

Entah disuruh oleh aktor siapa? tapi yang berkembang, tiga kwitansi tersebut sendiri ditulis oleh Saksi Korban Mirawati.

Di fakta persidangan harusnya semuanya menjadi jelas. Bukan malah yang dikejar hanya sebatas penganiayaan yang tidak ada hubungan sebab akibatnya dengan tuduhan persetubuhan.

Karena yang dituduhkan kepada Terdakwa Christian Fanda yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang bernama lengkap Mirawati Awal Ludin seperti yang tertulis di tiga kwitansi unik dan misterius tersebut.

‘Hal yang kemudian menjadi pendapat umum, apakah perkara hukum Terdakwa Christian Fanda yang lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang adalah perkara berkas ataukah perkara pembuktian?’

Sebab dari sekian kali sidang perkara tersebut di gelar, tidak ada satupun alat bukti yang bisa ditunjukan jaksa di fakta persidangan. Sidang tersebut malah lebih banyak menghadirkan saksi mendengar. Sementara soal mendengarnya seperti apapun tidak bisa dibuktikan di fakta persidangan.

Terdakwa Christian Fanda seolah menjadi bagian dari sebuah uji coba besar demi mendapatkan pengakuan umum.

Sayang seribu sayang, bila kemudian berkas berkas yang tidak patut ini, tidak bisa dipertanggungjawabkan di fakta persidangan namun adalah pemenangnya maka hampir bisa dipastikan hukum postitif yang dianut sudah melenceng jauh dan tentunya akan memunculkan sekaligus melahirkan lagi Christian Fanda-Christian Fanda lainnya dengan nyanyian khusus ‘ooohhh Berkas yang membahagiakan’.

Satu yang menjadi catatan prinsipnya, Hukum Allah yang terjelma dalam Hukum Alam, tidak pakai pemberkasan. Ketika Allah mendengar rintihan umatnya, Alam menyahuti dengan terjangan murkanya tanpa ampun.

Sebab tuduhan syarat dugaan kepalsuan itu, dialamatkan di rumah Terdakwa Christian Fanda tepat di hari Jum’at dan ada aktivitas menolak alat berat pihak ketiga yang hendak menerobos area kerkof (pekuburan keluarga) Fanda. Bersambung….(ft/tim)

  • Share