(Bagian 23)
Kupang, fajartimor.net – Tuduhan penganiyaan yang diikuti persetubuhan terhadap Mirawati anak dibawah umur yang dialamatkan kepada Terdakwa Christian Fanda layaknya kasus awang awang yang pendasarannya tidak bisa mengunakan Perkapri nomor 14 tahun 2012 tentang Menejemen Tindak Pidana Penyidikan.
Hal tersebut jelas terkuak di fakta persidangan perkara A Quo Terdakwa Christian Fanda, ketika mendengar keterangan Yustina Tince, Saksi Verbalisan (Penyidik Polda NTT), yang dihadirkan jaksa demi mempertanggungjawabkan sejumlah poin BAP atas protes para saksi fakta di persidangan sebelumnya, jelas Amos Alexander Lafu, Pengacara Terdakwa Christian Fanda kepada fajartimor di Pengadilan Negeri setempat, usai sidang, Rabu (23/05/2017).
Menurutnya, Pengakuan Saksi Verbalisan soal tidak dilakukannya Olah Tempat Kejadian Perkara dan tidak dilakukannya penyitaan sejumlah barang bukti jelas telah secara nyata mensyaratkan adanya Sasaran penyelidikan dan penyidikan yang tidak patut dan tepat.
“Artinya bila terjadi tuduhan tindak pidana pada seseorang maka saksi verbalisan seyogyanya menentukan sasaran penyelidikan yang meliputi :orang, benda atau barang, tempat, peristiwa/kejadian, dan kegiatan”, terang Amos.
Dengan tidak dilakukannya Olah TKP dan penyitaan barang bukti tegasnya maka hampir bisa dipastikan perkara persetubuhan dan penganiayaan yang dituduhkan kepada Terdakwa Christian Fanda hanyalah perkara estimasi atau perkiraan.
“Buktinya perintah Perkapri nomor 14 tahun 2012 Tentang Menejemen Tindak Pidana Penyidikan, Bab II tentang proses penyidikan tindak pidana dan Bagian kedua administrasi penyelidikan dan penyidikan, pasal 10, ayat 1 sampai 79 serta jabarannya dan bagian III, pasal 12 tidak bisa diterapkan dalam perkara persetubuhan dan penganiayaan yang dialamatkan kepada Klien Kami (Terdakwa Christian Fanda). Hal ini diakui secara implisit di fakta persidangan oleh Yustina Tince, Saksi Verbalisan”, jelas Amos.
Terkait dalil dalil pengingkaran Yustina Tince katanya sudah dipahami dirinya dan itu sah sah saja. Tapi satu hal yang penting perkara tersebut dinilainya sebagai yang cacat karena laporan polisinya memuat tiga tindak pidana sekaligus.
“Kasus ini jelas cacat karena penyidik mendasari penyelidikan dan penyidikan pada laporan polisi mengenai penganiayaan, eksploitasi anak dan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Artinya ada tiga tindak pidana sekaligus, dilakukan oleh tiga orang yang berbeda dan TKP yang berbeda. Simpul sementara ada kejanggalan dalam proses hukum kaitannya dengan perkara persetubuhan yang dituduhkan kepada Terdakwa Christian Fanda. Lainnya tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga penahanan Terdakwa Christian Fanda bisa dipastikan jauh dari harapan Perkapri nomor 14 tahun 2012”, beber Amos.
Majelis Hakim Yang Mulia harapnya, lebih cermat dan jeli mencernah persoalan tersebut yang sudah kepalang tanggung sampai di fakta persidangan.
“Kita berharap Majelis Hakim Yang Mulia tidak kemudian terkecoh dengan mainan dakwaan yang penuh intrik intrik tersebut sehingga nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya kepada Klien Kami Terdakwa Christian Fanda. Minimal bebas murni”, yakin Amos.
Pantauan fajartimor, Saksi Verbalisan, Yustina Tince yang ingkar dan bersih kukuh profesional menjawab sejumlah pertanyaan Pengacara Terdakwa, justru dicemooh, disumpah sumpah sejumlah Saksi Fakta yang hadir di persidangan tersebut.
Saat dipersilahkan Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, dirinya terus di buly sepanjang berjalan di lorong ruang sidang Pengadilan setempat dan malahan disoraki dengan nada omelan bahkan dihura oleh Saksi Fakta dan keluarga Terdakwa.
Investigasi fajartimor, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang Menejemen Tindak Pidana Penyidikan khusus BAB II PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, Bagian Kedua Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 10 meliputi :
(1) Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi: a. sampul berkas perkara; b. isi berkas perkara, meliputi; 1. daftar isi; 2. resume; 3. laporan polisi; 4. surat perintah tugas; 5. surat perintah Penyidikan; 6. SPDP; 7. berita acara pemeriksaan TKP; 8. surat panggilan saksi/ahli; 9. surat perintah membawa saksi; 10. berita acara membawa dan menghadapkan saksi; 11. berita acara penyumpahan saksi/ahli; 12. berita acara pemeriksaan saksi/ahli; 13. surat panggilan tersangka; 14. surat perintah penangkapan; 15. berita acara penangkapan; 16. berita acara pemeriksaan tersangka;
17. berita acara konfrontasi; 18. berita acara rekonstruksi; 19. surat permintaan bantuan penangkapan; 20. berita acara penyerahan tersangka; 21. surat ….. 7 21. surat perintah pelepasan tersangka; 22. berita acara pelepasan tersangka; 23. surat perintah penahanan; 24. berita acara penahanan; 25. surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim; 26. surat penetapan perpanjangan penahanan; 27. berita acara perpanjangan penahanan; 28. surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka; 29. surat perintah pengeluaran tahanan; 30. berita acara pengeluaran tahanan; 31. surat perintah pembantaran penahanan; 32. berita acara pembantaran penahanan; 33. surat perintah pencabutan pembantaran penahanan; 34. berita acara pencabutan pembantaran penahanan; 35. surat perintah penahanan lanjutan; 36. berita acara penahanan lanjutan; 37. surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan; 38. surat perintah penggeledahan; 39. surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan; 40. berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya; 41. surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan; 42. surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan; 43. surat perintah penyitaan; 44. berita acara penyitaan; 45. surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu; 46. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 47. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 48. surat perintah pengembalian barang bukti; 49. berita acara pengembalian barang bukti; 50. surat ….. 8 50. surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor); 51. surat hasil pemeriksaan labfor; 52. surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi; 53. surat hasil pemeriksaan identifikasi; 54. surat pengiriman berkas perkara; 55. tanda terima berkas perkara; 56. surat pengiriman tersangka dan barang bukti; 57. berita acara serah terima tersangka dan barang bukti; 58. surat bantuan penyelidikan; 59. daftar saksi; 60. daftar tersangka; 61. daftar barang bukti; 62. surat permintaan blokir rekening bank; 63. berita acara blokir rekening bank; 64. surat permintaan pembukaan blokir rekening bank; 65. berita acara pembukaan blokir rekening bank; 66. Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) . 67. surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO); 68. surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
69. surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB); 70. surat permintaan cegah dan tangkal (cekal); 71. surat pencabutan cekal; 72. surat penitipan barang bukti; 73. surat perintah penyisihan barang bukti; 74. berita acara penyisihan barang bukti; 75. surat perintah pelelangan barang bukti; 76. berita acara pelelangan barang bukti; 77. surat perintah pemusnahan barang bukti; 78. berita acara pemusnahan barang bukti; 79. surat perintah penitipan barang bukti; dan 80. berita acara penitipan barang bukti. (2) Isi ….. 9 (2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana diperlukan dapat ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar. (3) Selain administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara meliputi: a. surat perintah penyelidikan; b. LHP; c. kartutik kejahatan/pelanggaran; d. kartu sidik jari; dan e. foto Tersangka dalam 3 (tiga) posisi. (4) Administrasi penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi: a. surat perintah penghentian penyidikan; b. surat ketetapan penghentian penyidikan; c. surat pemberitahuan penghentian penyidikan; d. surat pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; e. berita acara pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; dan f. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sementara Pasal 12 (1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. pengolahan TKP; b. pengamatan (observasi); c. wawancara (interview); d. pembuntutan (surveillance); e. penyamaran (under cover); f. pelacakan (tracking); dan g. penelitian dan analisis dokumen. (2) Sasaran penyelidikan meliputi: a. orang; b. benda atau barang; c. tempat; d. peristiwa/kejadian; dan e. kegiatan. Bersambung …(ft/tim)