‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share
laporan polisi Agustina Wila Here. Terlapor Mirawati yang umurnya tertulis 15 Tahun (foto.dok istimewa)

(Bagian 25)

Kupang, fajartimor.net – Untuk keperluan hukum dan pengadilan, demi mendapatkan kebenaran materil tuduhan perkosaan dan penganiayaan terhadap Mirawati yang dialamatkan kepada Terdakwa Christian Fanda penyidik dan jaksa membentengi diri dengan laporan hasil pemeriksaan Dokter Ahli berupa Visum Et Repertum.

Visum et Repertum yang merupakan Laporan hasil pemeriksaan Dokter Ahli dalam perkara A Quo tersebut sepatutnya dilakukan seketika (manakala terjadi sebuah tindak pidana) dan bukan kejadian yang sudah lewat (berlangsung lama) sebab termasuk rahasia jabatan dokter, jelas salah seorang praktisi hukum yang enggan namanya dikorankan kepada fajartimor, Jum’at (25/05/2018).

Menurutnya, kasus hukum Terdakwa Christian Fanda diikutinya secara terus menerus semenjak proses hukum ditingkat pra peradilan hingga pemberkasan di fakta persidangan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

“Saya sangat paham dengan kasus yang dituduhkan kepada Terdakwa Christian Fanda. Banyak kejanggalan yang terjadi. Termasuk Visum et Repertum yang hemat saya tidak berlaku objektif”, sindirnya.

Saksi Verbalisan, Yustina Tince, dihadirkan jaksa di Perkara A Quo Terdakwa Christian Fanda (foto istimewa)

Yang berkembang katanya, Visum et Repertum yang ada dalam berkas dakwaan jaksa disinyalir diambil dari berkas perkara Terhukum Jonius Jacob Zakarias dan berkas perkara istri Terdakwa.

“Kalau hal ini benar terjadi maka sangat disayangkan. Kebenaran materil macam apa yang mau ditunjukan?”, kesalnya.

Lainnya yang juga berkembang ucapnya, Visum et Repertum baru dilakukan setelah ada laporan polisi sewindu kemudian.

“Tuduhannya pada jam 13.00 Wita, tanggal 24 Maret 2017 di rumah Terdakwa. Sementara fakta lainnya, karena saksi korban Mirawati meminta uang secara tidak patut melalui sms dan kemudian diketahui dan lalu dianiaya istri Terdakwa pada tanggal 26 Maret 2016. Pada tanggal 31 Maret 2017 baru dilakukan laporan polisi. Itu sama artinya dengan Visum et Repertum yang merupakan laporan hasil pemeriksaan dokter ahli baru didapat hari itu dan jelas sangat mencederai rahasia jabatan dokter ahli tersebut. Kalau dokter ahlinya mampu berkelit di fakta persidangan, jujur saja, saya kasi jempol 10”, cibirnya.

Sementara di tempat lain, Saksi Mahkota Jaksa Umarul Faruq, Terhukum Jonius Jacob Zakarias atau yang biasa disapa Opa Oni Zakarias yang berhasil ditemui fajartimor di Lapas Kelas II B Penfui justru tegas mengakui kalau Saksi korban Mirawati yang lantas menghubunginya untuk bertemu dan menawarkan Agnes Wila Here anak dibawah umur yang kemudian membawanya mendekam di jeruji besi.

Saksi Korban Mira Lainu bersama bibinya saksi Fatima, terlihat asik bermain lempar batu sembunyi tangan, sambil tertawa ngakak tanpa ada yang mengganggu, tapi saat hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dikawal sejumlah orang yang katanya dari Mabes dan LPSK (foto/dok.Boni)

“Mirawati itu pemain. Dia yang menawarkan Agnes kepada saya. Dia juga yang arahkan saya dan teman kencannya yang bernama Aba atau Ama itu ke Wilma Home Stay. Ketika saya dan Agnes masuk ke kamar hotel, Dia dan Aba atau Ama itu sudah diatas Spring Bed. Saat saya tegur (karena merasa risih) dia justru spontan berucap ko Opa yang kasi beta doi ko? Jadi kalau kemudian ada Visum et Repertum saya heran saja. Intinya saya sangat tahu kehidupan Mirawati dan keluarganya baik luar maupun dalam”, ungkap Opa Oni Zakarias.

Hasil investigasi fajartimor mengemuka, prosedur Visum et Repertum yang merupakan suatu laporan hasil pemeriksaan yang dibuat atas permintaan penyidik untuk keperluan hukum dan pengadilan Meliputi :

SERAH TERIMA KORBAN

  1. Korban datang diantar petugas
  2. Surat permintaan VER ditanda tangani penyidik
  3. Dokter pemeriksa mencocokkan nama tersebut dalam surat dengan korban, bila tidak sesuai harap dikembalikan kepada penyidik
  4. Buku ekspedisi milik penyidik ditanda tangan oleh petugas RS atau dokter
  5. Petugas pengantar menulis nama, pangkat dan jabatan serta tanda tangan

IJIN UNTUK DIPERIKSA

  1. Pernyataan tertulis bahwa korban bersedia diperiksa dokter
  2. Bila korban anak-anak pernyataan dibuat oleh orang tua atau wali
  3. Bila korban tidak sadar, ijin keluarga atau pembuatan V e R dapat ditunda sampai perawatan selesai
  4. Selama pemeriksaan korban harus didampingi perawat

PEMERIKSAAN KORBAN

  1. Dicatat nama dokter pemeriksa dan perawat pembantu
  2. Dicatat tanggal dan jam pemeriksaan

ANAMNESA
UMUM

  1. Identitas korban : nama , umur , pekerjaan
  2. Status perkawinan : gadis, sudah menikah, janda
  3. Haid terakhir, pola haid
  4. Riwayat penyakit, penyakit kelamin, penyakit kandungan
  5. Apakah memakai kontrasepsi
Saksi Korban Mirawati terlihat menaiki pagar terali besi (foto istimewa)a

KHUSUS
1. Siapa yang melaporkan ke polisi :

  • Korban
  • Keluarga
  • Masyarakat
  1. Saat kejadian : tanggal dan jam
    3. Tempat kejadian
    4. Apakah korban melawan
    5. Apakah korban pingsan
    6. Apakah korban kenal dengan pelaku
    7. Apakah terjadi penetrasi penis dan terjadi ejakulasi
    8. Apakah ada deviasi sexual
    9. Jumlah pelaku
    10. Apakah setelah kejadian korban :
  • Mencuci kemaluan
  • Mandi
  • Ganti pakaian

PEMERIKSAAN BAJU KORBAN
1. Dicatat helai demi helai pakaian luar dan dalam korban
2. Diperiksa apakah ada bercak :

  • Darah
  • Air mani
  • Lumpur, kancing putus, robekan, dll
  • Bila ada digunting dan dikirim ke Labkrim
ini gambaran nyata lompat pagar ala Saksi Korban Mirawati (foto istimewa)

PEMERIKSAAN UMUM ( BADAN )
1. Tingkah laku :

  • Gelisah
  • Depresi
  1. Penampilan :
  • Rapi
  • Kusut/ acak-acakan
  1. Tanda-tanda bekas hilang kesadaran atau dibawah pengaruh alkohol, obat tidur/ bius, needle mark
    4. Tanda-tanda bekas kekerasan dari daerah kepala sampai kaki :
  • Macam luka : lecet, memar, robek, atau patah tulang
  • Love bite atau cupang
  1. Ada tidaknya Trace Evidence yang menempel pada tubuh : tanah, rumput,
    darahPEMERIKSAAN KHUSUS ( ALAT GENITAL )
    1. Adakah rambut kemaluan yang melekat, bila ada digunting dan kirim ke Labkrim
    2. Adakah rambut asing ( dengan cara menyisir rambut pubis ) , bila ada tempel pada selotipe dikirim ke Labkrim
    3. Adakah bercak air mani di sekitar alat kelamin, bila ada dikerok dengan skalpel/ dihapus dengan kapas basah kirim ke Labkrim
    4. Pemeriksaan himen
  • Bentuk himen
    • Ukuran lubang himen
    • Ada robekan baru atau lama
    • Lokasi robekan
  1. Pemeriksaan vagina dan cervix dengan speculum :
    Adakah tanda-tanda penyakit kelamin :
  • Dinding vagina luka / tidak
  • Fornix posterior luka / tidak
  • Ostium uteri keluar darah / tidak
  1. Pemeriksaan dalam / colok dubur : rahim membesar atau tidak
    7. Pengambilan bahan pemeriksaan laboratorium :
  • Spermatozoa
    • Semen
    • Penyakit kelamin
Saksi Mirawati terlihat lagi memantau keadaan sekitar (foto istimewa)

PEMERIKSAAN LABORATORIUM
1. Pemeriksaan spermatozoa

  • Bahan diambil dari cairan vagina atau canalis cervicalis
  • Dengan pipet atau ose
  • Dengan pewarnaan :

– Dibuat preparat hapus
– Difiksasi dengan api
– Pewarnaan HE atau Gram

  • Tanpa pewarnaan :

– Diletakkan diatas obyekglas
– Pembesaran 500 kali
– Spermatozoa bergerak / mati / tidak ada

  1. Pemeriksaan bercak sperma pada pakaian :
  • Visual :

– Bercak berbatas jelas
– Lebih gelap dari sekitarnya

  • Sinar Ultra Violet menunjukkan fluoresensi putih
  • Taktil :

– Kaku
– Permukaan bercak teraba kasar

  1. Pemeriksaan kehamilan

    setelah di atas motor, saksi korban Mirawati langsung menghilang ke arah selatan (foto istimewa)
  2. SERAH TERIMA KORBAN KEMBALI

Dokter menyerahkan kembali korban kepada pengantar

EVALUASI PEMERIKSAAN DAN MEMBUAT KESIMPULAN
Kesimpulan harus berdasar pemeriksaan obyektif
Kesimpulan dibuat bila hasil laboratorium selesai. Bersambung….(ft/tim)

  • Share