‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share

(Bagian 27)

Kupang, fajartimor.netLuar biasa, Penyidik tidak berikan satupun hasil BAP dan hasil Visum et Repertum kepada Tersangka/Terdakwa Christian Fanda.  

Pengakuan tidak didapatnya hasil BAP dan Visum et Repertum dari Penyidik Yustina Tince (Saksi Verbalisan) diakui Tersangka/Terdakwa Christian Fanda kepada fajartimor ketika berkesempatan mengunjungi Lapas Kelas II B Penfui belum lama ini.

Menurutnya, sepanjang diperiksa, dirinya mendapat perlakuan diskriminatif, walaupun sudah berlaku santun dan kooperatif.

laporan polisi ini menjadi perhatian serius Yaskum Menkunham NTT dan akan ditindaklanjuti. foto.istimewa.

“Ketika hendak diperiksa, saya justru dikejutkan dengan penyampaian seorang anggota yang datang sambil membawa dokumen atas nama diri saya sembari berkata spontan, Ini dokumen Christian Fanda, tapi kemudian anggota tersebut dikasi code untuk tidak berbicara lagi. Dalam diam saya terus bertanya dalam hati, koq belum diperiksa sama sekali tapi dokumen pemeriksaannya sudah ada?”, ungkap Christian.

Pertanyaan penyidik katanya seolah sudah final sebelumnya karena ada darasan kalimat yang nantinya dijawab seperti apa, sudah tentu akan berubah.

“Saya justru terkejut dengan pertanyaan seperti ini : Apakah anda benar melakukan persetubuhan dengan Mirawati? Inikan pertanyaan diskriminatif. Faktanya, saya justru didakwa dengan tuduhan persetubuhan dan penganiayaan. Locus deliktinya di design seolah olah ada di dua tempat. Di Wilma Hotel dan di Rumah saya. Itupun tanpa olah TKP dan penyitaan barang bukti!”, terang Christian.

 

Setelah diperiksa tiga kali berturut turut ucapnya, tidak satupun berkas BAP  diterima dari penyidik.

Saksi Korban Mira Lainu bersama bibinya saksi Fatima, terlihat asik bermain lempar batu sembunyi tangan, sambil tertawa ngakak tanpa ada yang mengganggu, tapi saat hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dikawal sejumlah orang yang katanya dari Mabes dan LPSK (foto/dok.Boni)

“Saya tiga kali di BAP. Tapi satupun hasil BAP tidak saya dapatkan dari penyidik. Sementara Visum et Repertum saja, saya tidak tahu isinya seperti apa? Padahal secara aturan saya wajib tahu. Apalagi hal keji yang dituduhkan kepada saya benar tidak saya lakukan. Ini fitnah paling keji. Saya pastikan akan ada perlawanan luar biasa. Catat itu adik!”, tandas Christian.

Investigasi fajartimor kemudian didapatlah sejumlah aturan yang menjadi hak Terdakwa, kewenangan penyidik  dan Saksi Palsu antara lain :

  1. Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, seseorang bisa menjadi tersangka jika orang tersebut diduga melakukan tindak pidana dan sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah.

 2. Sesuai dengan Pasal 133 KUHAP, visum et repertummasuk dalam kategori keterangan ahli. Tersangka berhak mengetahui apa isi visum et repertum tersebut karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya. Tersangka berhak meminta isi visum et repertum tersebut kepada Penyidik/Polisi.

 3.Jika tindak pidana yang disangka nyata tidak terbukti, Penyidik/Kepolisian berhak untuk menghentikan penyidikan dan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bukan kemudian mengeluarkan pendapat sendiri soal kasusnya sudah lama.

 4. Sesuai dengan Pasal 95 KUHAP, tersangka yang ditahan berhak untuk menuntut ganti kerugian kepada pengadilan. Tetapi yang dituntut di sini adalah penyidik, bukan Pelapor. Tuntutan tersebut dilakukan atas dasar tersangka ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

 5. Jika fokus tuntutan kepada pelapor, tuntutannya mengacu kepada Pasal 311 KUHP, atas dasar pencemaran nama baik juga pasal yang mengatur soal pemfitnahan.

  1. Selain itu, langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan perdata ganti kerugian kepada saksi korban ke pengadilan di mana saksi korban berdomisili (Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Sementara hal prinsip lainnya yang didapat fajartimor yakni Ancaman Pidana Bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu.

Dijelaskan bahwa Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Tegasannya yakni bagi yang memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu yang Ayat 1 berbunyi:

“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sementara Ayat 2 berbunyi :

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

 Lainnya yang menjadi penting sekali. Apakah penanganan perkara hukum Tersangka/Terdakwa Christian Fanda didahului juga dengan Komunikasi khusus soal Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 dan Perkapri No. 14 tahun 2012 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana  atau tidak sama sekali. Atau jangan jangan kuat dugaan perkara hukum Christian Fanda adalah perkara Titipan? Sehingga tidak perlu dilakukan koordinasi? Bersambung(ft/tim)

  • Share