(bagian 28)
Kupang, fajartimor.net – Visum et Repertum penganiayaan terhadap Saksi korban Mirawati yang terbaca dalam tuntutan Jaksa Umarul Faruq, SH kepada Terdakwa Adelfina Afliana Bailaen, istri Tersangka/Terdakwa Christian Fanda juga terselib berita visum alat kelamin Mirawati.
Mungkinkah ini menjadi bagian dari jeratan ala Jaksa Umarul Faruq yang kini menangani lagi tuntutan persetubuhan dan penganiayaan Mirawati yang dialamatkan kepada Tersangka/Terdakwa Christian Fanda? Ataukah jeratan tersebut harus dilakukan awal agar nantinya yang dipenuhi cukup hanya dengan keterangan saksi buatan?
Aneh dan menggelikan, fakta dua buah batu (sebesar dua kepalan tangan dan bata sebesar satu kepalan tangan) yang entahkah didapat dari mana menjadi saksi bukti tuduhan penganiayaan sekaligus persetubuhan yang dialamatkan kepada istri Tersangka/Terdakwa Christian Fanda, yang kini lagi di tingkat Kasasi Mahkama Agung.
Tuduhan yang baru dilapor pada tanggal 31 Maret 2017 beberapa hari setelah kejadian yang katanya penganiayaan tersebut (persisnya 26 Maret 2017), rupanya menghasilkan Visum et Repertum (visum penganiyaan dan visum alat kelamin) yang diterbitkan dr. Ervina Aryani, Dokter IGD Rumah Sakit Bhayangkara Kupang TK.III, Drs. Titus Uly.
Yang berkembang, pemukulan spontan dan insidensial tersebut terjadi karena Saksi Korban Mirawati yang hendak diklarifikasi atas smsnya di tengah malam yang berbunyi ‘Opa Bta Uang Do’, justru enggan menjelaskan dan malah berlari ke arah pantai (laut Namosain). Di pantai persisnya di kepala perahu, Mirawati berhasil ditangkap lalu di pukul spontan menggunakan pecahan bata kecil tepatnya di kepalanya.
Sementara yang unik dari tuntutan Jaksa, Saksi seolah dipukul dengan batu sebesar dua kepalan tangan orang dewasa dan batu bata. Dan dilakukan berulang kali.
Yang mengherankan; visum et repertum yang diterbitkan dokter IGD Bhayangkara justru isinya memuat berita : luka lecet disertai bengkak pada kepala sebelah kiri dengan ukuran lima centimeter kali tiga centimeter, bengkak pada kepala sebelah kanan bagian belakang dengan ukuran lima centimeter kali tiga centimeter, luka lecet yang sudah mongering pada punggung atas sebelah kanan dengan ukuran satu centimeter kali satu centimeter, dan bengkak disertai luka lecet pada seluruh punggung tangan dengan masing masing ukuran: terkecil nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan terbesar satu centimeter kali nol koma lima centimeter.
Bayangkan saja kalau batu sebesar dua kepalan tangan orang dewasa dan batu bata sebesar satu kepalan tangan orang dewasa dihujamkan secara berulang kali di kepala Saksi Korban Mirawati, apa jadinya. Yang pasti visum et repertumnya bukan seketika tapi visum et repertum sementara.
Dan bila kemudian langsung dilaporkan lalu diambil visumnya maka hal itu hanya bisa dilakukan oleh dokter Forensik Biddokpol Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Tingkat III, Drs Titus Uly dan bukan dokter IGD.
Kebenaran yang tidak bisa dipungkiri kesahihannya, Keahlian dan kerahasian Dokter Ervina Aryani dokter IGD yang berani mengeluarkan visum kelamin Mirawati dengan rincian berita: pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama pada selaput dara sampai dasar arah jam lima, jam sembilan, jam dua belas dan tidak sampai dasar arah jam tiga, telah menghasilkan putusan perkara penganiayaan kepada Terdakwa Adelfina Bailaen, istri Tersangka/Terdakwa Christian Fanda.
Hal yang perlu diketahui umum, dalam tuntutan penganiayaan tersebut terselib pengakuan palsu Mirawati yang menjadi tuntutan Jaksa Umarul Faruq, SH yang intinya adalah kejadian pemukulan pada tanggal 26 Maret 2017, karena sebelumnya di malam hari ada sms Mirawati yang isinya sudah berubah: ‘Opa Tian, Mana Opa Tian Janji mau kasi b uang’, dan bukan Opa Tian Beta Uang Do. Alasannya, Mirawati sudah berulang kali berhubungan intim dengan Tersangka/Terdakwa Christian Fanda dan terakhir pada tanggal 24 Maret 2017 dan belum dibayar yang berujung dilaporkan ke Kepolisian pada tanggal 31 Maret 2017. Miris tapi begitulah fakta tuntutan yang terbaca pada tuntutan Jaksa Umarul Faruq kepada Terdakwa Adelfina Afliana Bailaen yang adalah istri Tersangka/Terdakwa Christian Fanda.
Soal tuduhan pertanggal 24 Maret 2017, adalah tuduhan palsu karena pada tanggal tersebut ada aktifitas keluarga fanda yang melibatkan Christian Fanda dalam urusan menolak alat berat pihak ketiga yang hendak menyerobot area pemakaman keluarga. Dan hal itu terjadi seharian suntuk.
Kebenaran tidak dilakukannya olah TKP, penyitaan barang bukti, rekonstruksi dan dilengkapi berita acaranya demi pembuktian di fakta persidangan adalah hal yang benar.
Aksiomatiknya, apakah Visum et Repertum buatan dokter Ervina Aryani dokter IGD Bhayangkara Kupang, Tingkat III, Drs. Titus Uly yang ada didalam tuntutan Jaksa Umarul Faruq atas tuduhan penganiayaan kepada Adelfina Bailaen yang kemudian diketahui juga ada dalam dakwaan Jaksa Umarul Faruq terhadap Tersangka/Terdakwa Christian Fanda menjadi bukti keterangan ahli atau hanya bukti petunjuk, sesuai pasal 133 KUHP? Apakah visum et repertum tersebut bisa dipercaya kebenarannya? Hanya Allah, Alam dan Arwah Leluhur yang tahu. Ibarat kalimat ‘Semua akan indah pada waktunya’
Karena hal yang mengagetkan, Visum et Repertum buatan dokter IGD yang penuh tanda tanya tersebut telah juga mendapatkan pengakuan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan perkara penganiayaan yang dituduhkan kepada Terdakwa Adelfina Bailaen, Istri Tersangka/Terdakwa Christian Fanda. .
Visum buatan dokter Ervina Aryani, dokter IGD Bhayangkara Kupang, kini lagi dibilas di Mahkama Agung Jakarta. Minornya, visum et repertum persetubuhan yang berani dikeluarkannya itu lagi dipakai untuk menghancurkan harkat dan martabat Tersangka/Terdakwa Christian Fanda.
Investigasi fajartimor, saat di fakta persidangan, Saksi Korban Mirawati berlaku seolah bingung, depresi dan sejenisnya. Dikawal sejumlah orang yang katanya dari Mabes dan LPSK adalah kebenarannya. Tidak dihadirkan langsung di fakta persidangan tapi hanya menggunakan telekonfrens adalah kebenaran yang tidak bisa dipungkiri. Namun selalu ribut di kompleks Maleset, Namosain, Alak dan menjadi tontonan warga termasuk suka keluar malam dengan cara lompat pagar adalah kebenarannya. Aneh. Bersambung…(ft/tim)