‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share

(Bagian 30)

Kupang, fajartimor.net – Pimpinan RS Bhayangkara Kupang, TK.III, Drs. Titus Uly baik Satker Biddokes dan Satker Umum seolah bisu tak bersuara. Ibarat hilang ditelan angin ketertutupan informasi atas kemunculan Visum et Repertum buatan dokter Ervina Aryani yang kini lagi dipersoalkan lawyer Tersangka/Terdakwa Christian Fanda.

Dokter Putu, dokter forensik Biddokpol (Biddokes Bhayangkara Kupang) yang hendak dimintai tanggapannya oleh Tim Investigasi fajartimor, atas Visum et Repertum buatan dokter Ervina Aryani, dokter umum RS setempat, Senin (04/06/2018), diinformasikan lagi berada di luar daerah.

“Soal informasi prinsip terkait visum et repertum organ dalam korban hidup menjadi kewenangan dokter Putu. Namun beliau lagi bertugas di luar daerah”, jelas salah seorang staf Kasubid Biddokpol.

ini gambaran nyata lompat pagar ala Saksi Korban Mirawati (foto istimewa)

Staf tersebutpun kemudian mengarahkan fajartimor ke bagian Ren untuk keperluan informasi lebih lanjut. Namun pimpinan yang bertanggung jawab telah lebih dahulu meninggalkan ruang kerjanya.

“Pak Niko barusan keluar. Ada urusan penting”, kata salah seorang staf Ren RS Bhayangkara.

Dokter Spesialis Baru, Martinus Ginting yang bertanggungjawab dengan semua urusan ke dalam dan keluar RS Bhayangkara yang hendak ditemui fajartimor, diinformasikan tidak berada di tempat.

“Pak Dokter Ginting lagi tidak ada di tempat”, ucap petugas keamanan RS setempat.

Hal penting yang kemudian di dapat fajartimor adalah bahwa soal penerbitan Visum et Repertum RS Bhayangkara menjadi kewenangan dokter forensik dan bukan dokter umum.

“Visum et Repertum yang didapat dari RS Bhayangkara Kupang, sepenuhnya menjadi kewenangan dokter Forensik dan bukan dokter Umum. Terkecuali diambil dari Rumah Sakit Umum lainnya, ya silahkan dokter umumnya”, tandas seorang staf RS Bhayangkara yang tidak ingin namanya di mediakan.

Informasi lainnya yang diperoleh fajartimor, Dokter Ervina Aryani, adalah dokter IGD. Hal itu dibuktikan dengan adanya namanya yang tertera di papan keterangan RS Bhayangkara sebagai Dokter Umum.

“Ibu dokter belum masuk bertugas”, aku salah seorang petugas yang diminta bantuannya untuk mengecek keberadaan dokter tersebut, sambil menjelaskan kalau dokter Ervina Aryani berada di Kupang.

Dari sejumlah penjelasan singkat yang didapat fajartimor di RS setempat, kuat dugaan Visum et Repertum buatan dokter Ervina Aryani penuh dengan tanda tanya.

Dugaan bodong, palsu dan semacamnya sangat penting di buktikan di fakta persidangan dalam Perkara A Quo Tersangka/Terdakwa Christian Fanda. Bersambung…(ft/tim)

  • Share