‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share
dokter Ervina Aryani, dokter Umum RS Bhayangkara Kupang, penerbit visum et repertum saat di persidangan, Selasa, (05/06/2018). foto istimewa.

(Bagian 31)

Kupang, fajartimor.net – Luar biasa, di fakta persidangan dokter Ervina Aryani berani dan tegas mengatakan kalau dirinya memiliki kewenangan di RS Bhayangkara Kupang, TK.III, Drs. Titus Uly, mengeluarkan visum et repertum.

dokter Ervina Aryani, dokter Umum RS Bhayangkara Kupang, penerbit visum et repertum saat di persidangan, Selasa, (05/06/2018). foto istimewa.

Pengakuan dan kesaksian tanpa beban tersebut, terungkap di fakta persidangan perkara A Quo Tersangka/Terdakwa Christian fanda pada sidang menghadirkan saksi verbalisan JPU, Selasa (05/06/2018), jelas Amos Alexander Lafu, SH, Pengacara Muda yang piawai beracara kepada fajartimor.

Menurutnya, pengakuan dan ketegasan dokter Ervina Aryani yang adalah dokter umum mengeluarkan visum et repertum di RS Bhayangkara Kupang menjadi dilema tersendiri, manakala di RS setempat ada dokter forensiknya.

“Saya heran saja dan malah kaget mendengar pengakuan dokter Ervina Aryani kalau dirinya punya kewenangan mengeluarkan visum et repertum tanpa menunjukan bukti otentik berupa surat prinsip yang dikeluarkan pimpinan RS Bhayangkara ataupun surat pengakuan dari Kepolisian dan Kehakiman”, terang Amos.

Soal pengakuan tanpa beban dokter umum tersebut, harusnya diikuti dengan penjelasan keahlian atas visum et repertum yang dikeluarkan dirinya. Uniknya, di fakta persidangan kesaksiannya justru mengambang dan tidak pasti.

laporan polisi Agustina Wila Here. Terlapor Mirawati yang umurnya tertulis 15 Tahun (foto.dok istimewa)
bukti surat visum et repertum yang tertulis umur Mirawati 13 Tahun (foto.dokistimewa)

“Dokter Ervina Aryani rupanya tidak bisa pastikan luka lama pada alamat kelamin saksi korban Mirawati karena apa? Dia malah bingung sendiri dan mengatakan kalau luka lama itu karena stress, ada aktivitas berlebihan dan penjelasan lainnya yang tidak pasti”, ungkap Amos.

Sementara Tersangka/Terdakwa Christian Fanda kepada fajartimor usai persidangan tegas mengatakan jika dirinya bukanlah pelaku perkosaan atau persetubuhan seperti yang dituduhkan.

“Di fakta persidangan dokter Ervina Aryani terlihat bingung sendiri dengan visum et repertum yang dia terbitkan. Dia juga tidak bisa menjelaskan secara detail langkah langkah pengambilan visum et repertum. Hal itu terlihat dan terbaca pada visum et repertum yang tanpa Kop RS Bhayangkara Kupang, dan tidak ada nama pelakunya”, tekan Christian.

Penahanan dirinya katanya dengan tuduhan perkosaan dan atau persetubuhan karena adanya laporan polisi dan bukti surat dari keterangan ahli.

“Keterangan dokter Ervina Aryani jelas makin kabur dan sedikitpun tidak menunjukan kalau dia itu dokter ahli yang dipercaya RS Bhayangkara Kupang. Saya semestinya harus dibebaskan karena keterangan dokter yang sudah terungkap di fakta persidangan karena benar saya bukan pelaku seperti yang dituduhkan. Ini fitnah keji”, tandas Christian.

Di tempat terpisah Jaksa Umarul Faruq yang dimintai tanggapannya atas ketidaklayakan dokter Erviana Aryani menerbitkan visum et repertum dikala ada dokter forensik di RS Bhayangkara justru mengelak dan terkesan melemparkan tanggung jawab itu ke pihak penyidik kepolisian.

“Soal visum et repertum itu kan polisi bukan saya dong”, elak Umarul.

Investigasi fajartimor, Surat Visum et Repertum yang diterbitkan Dokter Ervina Aryani tertanggal 31 Maret 2017. Tanpa Kop RS Bhayangkara Kupang atau Forensik Biddokes Bhayangkara Kupang, TK. III, Drs. Titus Uly. Laporan Polisinya tertanggal 30 Maret 2017.

Saksi Korban Mira Lainu bersama bibinya saksi Fatima, terlihat asik bermain lempar batu sembunyi tangan, sambil tertawa ngakak tanpa ada yang mengganggu, tapi saat hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dikawal sejumlah orang yang katanya dari Mabes dan LPSK (foto/dok.Boni)

Yang unik dan menarik pada penjelasan ‘hasil pemeriksaan’ pada poin 2 terbaca; ‘berdasarkan surat permintaan visum et repertum orang tersebut mengalami perkara pencabulan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2017. Sementara di surat dakwaan JPU, tuduhan pencabulannya dan terpapar di fakta persidangan jelas tanggal 24 Maret 2017.

Lainnya, investigasi fajartimor, Mirawati Awal Ludin Lainu Saksi Korban yang dilaporkan sebagai Terlapor Penyedia Agnes Wila Here anak dibawah umur di Polda NTT, tertulis berumur 15 Tahun. Tapi yang terbaca di Visum et Repertum justru berumur 13 Tahun. Keluarga justru menduga visum et repertum yang diterbitkan dokter Ervina Aryani adalah untuk pemeriksaan saksi korban Agnes Prastica Wila Here dan bukan saksi korban Mirawati Awal Ludin Lainu.

Hal unik lainnya, pengesahannya baru pada tanggal 7 Desember 2017 dan berstempel Staf dan bukan penanggungjawab RS Bhayangkara Kupang. Mirisssssss. Bersambung….(ft/tim)

  • Share