(Bagian 34)
Kupang, fajartimor.net – JPU Umarul Faruq, diketahui tidak mampu menunjukan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan di fakta persidangan terkait tuduhan tindakan pidana yang disangkakan kepada Tersangsa/Terdakwa Christian Fanda.
Ketidakmampuan JPU Umarul Faruq menunjukan bukti tuduhan tindakan pidana perkosaan atau persetubuhan (eksploitasi anak dibawah umur) Saksi Korban Mirawati yang dialamatkan kepada Tersangka/Terdakwa Christian Fanda adalah realita penjelasan yang didapat fajartimor usai sidang mendengar keterangan Saksi Meringankan (Saksi Novri) dan Saksi Ahli (Dr. Titus Bere, Dosen Hukum Undana Kupang) yang dihadirkan Amos Alexander Lafu, SH, Pengacara Terdakwa, Kamis (28/06/2018).
Jaksa Umarul Faruq yang terdesak dengan pertanyaan fajartimor soal mengapa hanya bisa berputar dengan pertanyaan adanya SMS beli motor dan lainnya yang ditanyakannya kepada Terdakwa Christian Fanda dan bukan membuktikan tuduhan dengan menghadirkan sejumlah bukti agar tuduhannya menjadi terang di fakta persidangan malah berkelit dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
“Anda sarjana apa? Tapi saya sudah maksimal. Kan tidak semua perkara wajib ada barang bukti. Biarlah nanti Hakim yang memutuskan”, elaknya.
Sementara Saksi Ahli yang sudah malang melintang dengan urusan layanan akreditasi peradilan umum, tipikor dan hubungan industrial mengatakan kehadirannya di fakta persidangan perkara A Quo Christian Fanda, untuk memberikan keterangan sesuai keahlian yang dimilikinya.
“Visum et Repertum yang dikeluarkan dokter Ervina Aryani, dokter umum RS Bhayangkara Kupang, adalah surat keterangan biasa dan bukan masuk kategori keterangan ahli”, tegas Dr. Titus.
Terkait terangnya perkara pidana katanya yang dituduhkan kepada Terdakwa Christian Fanda, sepantasnya yang harus dihadirkan JPU yaitu sejumlah bukti otentik.
“Normalnya atau lazimnya sebuah perkara pidana yang disangkakan kepada Terdakwa harus diurut seturut ikwal kejadian. Itu artinya harus ada olah TKP, penyitaan barang bukti, mendengar keterangan Saksi, Melihat, Mengalami dan Merasakan Langsung. Ketika hal-hal ini tidak bisa dihadirkan JPU di fakta persidangan maka jelas perkara tersebut kabur” tandas Dr. Titus.
Atas realita tidak adanya bukti-bukti akunya di fakta persidangan yang tidak bisa ditunjukan JPU justru berujung tuduhan kepada Terdakwa Christian Fanda harus dinyatakan gugur demi hukum.
“Kita berharap Majelis Hakim dapat mencermati kasus ini seturut kelayakan dan kepantasan pelayanan akreditasi peradilan umum tanpa diskriminasi, intervensi juga berintegritas demi wibawa Lembaga Pengadilan. Harapannya, Terdakwa mendapat keputusan yang seadil- adilnya dari Majelis Hakim dan boleh memperoleh keputusan bebas dari seluruh tuntutan JPU”, harap Dr. Titus.
Di Tempat terpisah, Amos Alexander Lafu, SH, Pengacara Terdakwa Christian Fanda kepada fajartimor justru memberi apresiasi positif atas realita persidangan yang penuh dinamika tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya adalah yang sudah maksimal sesuai tuntutan hukum beracara.
“Semua sudah kita lakukan sesuai koridor hukum. Kepada Majelis Hakim, JPU juga semua yang sudah membantu memperlancar persidangan mudahan mendapat berkat tak terhingga dari Tuhan Sang Hakim Ilahi. Kita juga berharap, Majelis Hakim dengan dituntun Roh Allah dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (bebas murni) kepada klien Kami seturut realita fakta persidangan”, tutup Amos. (ft/tim)