(Bagian 36)
Kupang, fajartimor.net – Tuntutan 10 tahun penjara lantang dibacakan JPU Umarul Faruq. Anehnya, ketika akan mendengar Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan Amos Alexander Lafu,SH, Pengacara Terdakwa Christian Fanda di fakta persidangan, JPU yang bersangkutan (Umarul Faruq, red), justru mewakilkannya kepada Jaksa Kade Widiantari?
Saat mendakwah, menghadirkan saksi-saksi aneh di fakta persidangan juga pembacaan tuntutan 10 tahun tanpa dasar, JPU Umarul Faruq rupanya percaya diri, selalu ada, hadir dan tidak sedikitpun melewatkan waktu semenit di pengadilan negeri setempat. Namun giliran pembacaan Pledoi, dirinya (JPU Umarul Faruq, red) rupanya menghindar dan meminta kesediaan Jaksa kade Widiantari-lah yang hadir dan mendengar pembacaan pledoi Terdakwa dan Pengacaranya. Ada yang aneh dengan kasus ini, jelas Keluarga Terdakwa kepada fajartimor di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (02/07/2018).
“Keluarga tahu benar kalau kasus yang dialamatkan kepada Terdakwa Christian Fanda bermuatan kepentingan. Buktinya hal yang tidak ada dibuat jadi ada. Sepanjang persidangan tidak satu bukti pun bisa ditunjuk JPU Umarul Faruq. Luar biasanya tanpa beban dia (Umarul Faruq) justru menuntut orang tua kami yang tanpa salah dengan tuntutan penjara 10 tahun! Ini hukum pembuktian atau hukum suka-suka? Ataukah memang hukum kita realita beracaranya tidak perlu ada pembuktian? Cukup dengan ada laporan, lalu ada petunjuk, dakwaan dibuat, di bawah ke fakta persidangan dan kemudian biar terjadi dengan begitu saja? kalau begini kan kaco!”, kesal Keluarga.
Pihak keluarga juga tahu, yang namanya prosedur hukum beracara, jika tuntutan JPU dibalas dengan Pledoi, lalu diikuti dengan Replik dan selanjutnya di lawan dengan Duplik Pengacara.
“Kita juga heran setelah mendengar pembacaan Pledoi, Majelis Hakim tidak lagi membuka ruang Replik yang kemudian diikuti dengan Duplik. Besok tanggal 03 Juli 2018, jadwalnya pembacaan putusan. Artinya Majelis Hakim hanya mempelajari kasus tersebut dalam hitungan jam dan lalu memutuskan perkara tersebut. Terus terang kita akan kawal kasus ini, dan tentunya akan ada perlawanan. Kita tunggu putusan besok”, tantang Keluarga.
Sementara Amos Alexander Lafu, SH yang diwawancara fajartimor secara terpisah mengatakan bahwa sebagaimana hasil analisis yuridis terhadap semua fakta persidangan dan uraian unsur-unsur maka sesungguhnya telah nyata bahwa semua dakwaan dan tuntutan saudara JPU TIDAKLAH TERBUKTI.
“Oleh karena itu demi keadilan, kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk sekiranya memutus dengan amar putusan: 1). Menerima Pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukum Terdakwa Christian Fanda untuk seluruhnya. 2). Menyatakan Terdakwa Christian Fanda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. 3). Membebaskan Terdakwa Christian Fanda dari dakwaan JPU sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP. 4). Memerintahkan JPU segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam Rumah Tahanan Negara setelah Pembacaan putusan Hakim. 5). Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa pada Harkat dan Martabatnya semula dan 6). Membebankan biaya perkara ini kepada Negara”, papar Amos.
Alasan yuridis yang disampaikan di fakta persidangan jelas kata pengacara muda tersebut karena antara dakwaan dan saksi saksi yang dihadirkan JPU tidaklah bersesuaian. Itupun tidak diikuti dengan standard operasional penanganan perkara A Quo tersebut baik Olah TKP dan Penyitaan Barang Bukti.
“Simpulnya jelas yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah”, tandas Amos.
Terdakwa Christian Fanda yang berhasil ditemui fajartimor di ruang isolasi pengadilan negeri setempat justru tegas mengatakan kalau testimony yang dibacakannya di fakta persidangan adalah sebuah kebenaran yang seyogyanya menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Kasus yang dituduhkan kepada saya ini penuh intrik dan tekanan. Ada surat ke MABES POLRI. Ke KPK RI. Ke Sekretariat Presiden RI. Ke Ombudsman Jakarta dan sejumlah Lembaga hukum lainnya. Ada tanggapan berupa perlindungan hukum tapi sangat tidak dijalankan oleh Lembaga hukum di tingkat bawah. Dan saya mau tegaskan bahwa kasus saya ini sebenarnya kuat dugaan rekayasa dan tekanan”, tegas Christian. (ft/tim)