‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

  • Share
Semua yang hadir menyaksikan perdamaian seakligus ikut menandatangani perdamaian tersebut termasuk Terdakwa Christian Fanda (foto istimewa)

(bagian 10)

Kupang, fajartimor.net – Dituduh bersetubuh dengan Saksi Korban Mirawati Lainu, namun Olah Tempat Kejadian Perkara, Rekonstruksi dan pemenuhan alat bukti hingga kini tidak ada. Karena yang benar adalah kasus tersebut hanyalah Fiksi.

Ini pembunuhan karakter yang penuh dengan muatan kepentingan. Ini fitnah yang paling keji. Terpuruk sekian bulan menerima fitnah, dikurung dalam keranjang Lapas tanpa adanya alat bukti. Tapi inilah rupa hukum kita. Yang lemah bisa ditindas, dilindas, dilibas, diberangus semena mena. Namun dengan keyakinan yang teguh, harapan kasus fiksi ini bisa terbongkar dan siapa dalangnya, menjadi keyakinan saya Christian Fanda, keturunan asli Fanda yang mewarisi Tanah di daerah Tano yang berbatasan langsung dengan batas alam, Oe Erase, Oe Elang, Kubur Dua dan Batu Ayam (Pan Mutih), Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT urai Terdakwa Christian Fanda kepada fajartimor di Lapas Kelas II B Penfui, Jum’at (04/05/2018).

Bukti Laporan Polisi Agustina W.J Wila Hera atas tuduhan Penjualan Anak Dibawah Umur terhadap Mirawati Lainu Saksi korban Dalam Perkara A Quo Terdakwa Christian Fanda *foto.dok Boni*

Menurutnya, kasus persetubuhan yang dialamatkan kepadanya hanyalah kasus rekaan, beraroma fiksi dan penuh akal bulus.

“Pada tanggal 25 Maret 2017 ada SMS yang masuk ke HP saya yang kebetulan dipegang istri saya. Bunyi SMSnya; Opa Kasih Beta Uang Do. Uniknya Nomornya nomor pribadi. Setelah dilacak per tanggal 26 Maret 2017, nomor tersebut adalah milik Saksi Korban Mirawati Lainu, Terlapor Penyedia anak dibawah umur untuk bersetubuh atas nama Agnes Prastica Wila Hera di Polda NTT. Saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi (yang bersangkutan lagi berdiri didepan rumahnya, kebetulan berhadapan dengan rumah saya kurang lebih 15 meter), saksi korban Mirawati malah berlari ke area pantai”, terang Christian.

Di Pantai Namosain katanya, yang bersangkutan (saksi korban fiksi tersebut) justru bersembunyi di kepala perahu nelayan yang kebetulan lagi bersandar.

“Saat mendapati Mirawati yang tidak bisa mengelak, istri saya kemudian mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan desakan. Karena tidak bisa memberi jawaban pasti, penganiayaan terhadap Mirawati terjadi. Istri saya kemudian dilaporkan ke KSPK Polda dengan sangkaan penganiayaan”, ucap Christian.

Sesuai permintaan Penyidik per tanggal 15 Mei 2017 aku pensiunan PNS Undana tersebut, Foto copy, Meterai dan pas foto terlapor dugaan penganiayaan dibawalah ke hadapan Penyidik.

“Setelah semua yang dimintakan diterima Penyidik atas nama Yustina Tince, saya justru diambil keterangan sebagai terduga persetubuhan anak dibawah umur atas nama Mirawati Lainu. Heran bercampur kaget tapi itulah faktanya”, ungkap Christian.

Yang lebih mengherankan lagi spontannya, tuduhan persetubuhan anak dibawah umur yang dialamatkan pada dirinya terjadi sebelum sms (short mesage messangger) dari Mirawati Lainu yang isinya ‘Opa minta Uang do’.

“Saya dituduh bersetubuh dengan Mirawati Lainu pada tanggal 24 Maret 2017 pukul 13.00 Wita atau jam satu siang yang berlokasi di rumah saya. Sementara yang terjadi pada tanggal tersebut (24 Maret 2017) yakni adanya penolakan dari saya dan keluarga terhadap upaya pembangunan tanggul di daerah Kerkof (Kuburan keluarga Fanda) dengan pihak ketiga yang menurunkan alat berat hingga sore hari. Saya tegas menilai ini tuduhan yang paling keji. Dan Saya yakin Tuhan, Alam dan Leluhur Fanda serta rumpun keluarga yag tekait akan murka dan menghukum dengan cara mereka”, tandas Christian.

Diperiksa secara tidak adil tanpa didasari alat bukti lanjutnya, adalah fakta yang sudah berlaku dan terjadi. Hal itupun kemudian berkembang disaat pemeriksaan saksi sesuai permintaan penyidik.

“Banyak kejanggalan yang terjadi saat saya diperiksa, anak kandung saya diperiksa, anak mantu saya diperiksa (yang dalam BAPnya ada pertanyaan melihat langsung dan dijawab sendiri oleh penyidik ‘ya melihat langsung’. Saat diklarifikasi, penyidiknya justru sekenanya menjawab cape dan mengantuk)”, beber Chistian.

Kejanggalan yang sama jelasnya juga terjadi ketika pemeriksaan saksi tetangga termasuk terhukum Jonius Jacob Zakarias. Perdebatan serius justru berlangsung cukup lama antara Jonius Jacob Zakarias (terhukum persetubuhan dengan Agnes Wila Hera anak dibawah umur yang disediakan Mirawati Lainu) dengan Penyidik Ibu Yustina Tince.

“Petikan pertanyaan dan jawaban yang diributkan per tanggal 13 Juni 2017 yakni: ‘Apakah benar saudara melihat langsung persetubuhan antara Sdr. Christian Fanda dan Sdr. Mirawati di Hotel Wilmar? Yang jawabannya: Ya saya melihat langsung kejadian tersebut dan membayar Rp 150 ribu rupanya membuat saksi Jonius Jacob Zakarias berang dan marah besar. Keributan tidak bisa dihindari hingga penyidik mengganti jawaban barulah keributan itu bisa teratasi”, papar Christian.

Dirinya juga meminta dengan tegas melalui Pengacaranya, agar Saksi keluarganya dan tetangga (Yang kini dijadikan saksi fakta), juga saksi Jonius Jacob Zakarias serta Penyidik Yustina Tince, termasuk Agnes Wila Hera, Ibunya Agustina W.J Wila Hera, dihadirkan di fakta persidangan kasus hukumnya agar kebenaran materil bisa didapat dan terungkap secara terang benderang. Minimal soal rekonstruksi yang tidak dilakukan harus dijelaskan. Alat bukti yang tidak bisa dihadirkan di fakta persidangan harus juga bisa dijelaskan. Soal hotel Wilmar dan rumah saya harus juga bisa dijelaskan.

“Jika ini tidak dilakukan saya akan layangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo agar rasa keadilan sosial dan hukum yang tersirat dan tersurat dalam butir ke 5 Pancasila yang adalah dasar Negara kita boleh terejawantakan secara murni dan konsekuen”, tutup Christian. Bersambung….(ft/tim)

  • Share