(Bagian 1)
Kupang, fajartimor.net – Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dituduhkan kepada Terdakwa Christian Fanda, diduga kuat ‘Sampah daur ulang’ oknum penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang yang kini akan memasuki tahapan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Hal tersebut terbaca jelas pada Eksepsi (Nota Keberatan) Edward Alfons Theorupun, SH, mantan Jaksa di Kejaksaan Agung Jakarta, Penasihat Hukum Terdakwa Christian Fanda yang copyan eksepsinya diperoleh fajartimor di Pengadilan setempat Jum’at (20/04/2018).
Menurutnya, yang dijadikan dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh oknum Penyidik Umum pada Polda NTT tidak didasarkan pada hasil temuan Ditreskrimum Polda NTT, tetapi justru didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/III/2017/SPKT Kupang Kota tertanggal 30 Maret 2017 oleh Polres kupang Kota.
“Yang menjadi pertanyaan, Siapa yang membuat Laporan Polisi itu atau siapa Pelapornya? Artinya sangatlah penting untuk mengetahui Laporan Polisi untuk selanjutnya dapat diketahui dengan pasti, Apa, Siapa, Kapan, Dimana dan Bagaimana perkara hukum itu terjadi atas seseorang, termasuk minimal dua alat bukti apa yang perlu dicari”, jelas Edward.
Awalnya kata Pengacara Edward Alfons Theorupun dan Associates, Terdakwa Christian Fanda, saat dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dihadapan Penyidik Polda NTT rupanya hadir dalam ketidakjelasan atas perkara yang tersangkanya tidak diketahui secara jelas oleh yang bersangkutan (Terdakwa).
“Jadi benar Terdakwa Christian Fanda, Klien kami, saat dipanggil sebagai Saksi berdasarkan surat panggilan selain ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, tidak dijelaskan secara pasti, Christian fanda (Terdakwa) hadir memberikan keterangan sebagai Saksi atas Perkara Tersangka Siapa? Ini hukum positif. Jadi harusnya semuanya terang benderang. Bahwa ketika diminta hadir sebagai Saksi. Ya di periksa sebagai Saksi. Ketika dipanggil sebagai Tersangka mestinya surat panggilan itu menjelaskan sejumlah regulasi atau aturan berdasarkan pasal pasal pelanggaran yang disangkakan dengan penjelasan Dipanggil sebagai Tersangka Dalam Perkaranya Sendiri dengan perintah agar membawa data data yang berhubungan dengan perkaranya. Yang berlaku ini koq malah tidak sama sekali!”, terang Edward
Investigasi fajartimor, rupanya kasus tersebut adalah kasus modus baru yang kini lagi marak dan bertujuan menjerat orang orang secara tertentu. Buktinya Saksi Korban Mira Lainu begitu luar biasanya dikawal oleh orang orang yang katanya dari Mabes dan LPSK saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jum’at (20/04/2018).
Selain itu rumor yang berkembang, pengambilan Visum Et Repertum terhadap yang bersangkutan (Mira Lainu) adalah sesuatu yang sudah biasa dilakukan.
“kotong dengar info itu anak su biasa di visum et repertum, dan itu menurut pengakuan dokter”, kata keluarga salah seorang korban yang kini lagi menjalani hukuman 6 tahun penjara karena tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur. (Bersambung-) (ft/tim)