Atambua, fajartimor.net-Pengadilan Negeri Kelas II B Atambua diduga kuat telah melakukan rekayasa putusan hukum Perdata yang tidak memenuhi rasa keadilan hukum kepada Fransiska Nanga, salah satu Korban penipuan PT. Life Solution.
Adagium Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat dirubah layak dialamatkan pada seorang Fransiska Nanga.
Keinginan Fransiska Nanga dan suami mengais secerca harapan hidup yang lebih baik, demi masa depan anak anak dan keluarga harus urung.
Tepatnya setelah direkrut sebagai anggota oleh PT. Life Solution dalam memenuhi standard kesehatan dan program kepemilikan mobil, lalu dipercaya menjalankan brosur PT. Tersebut, harus berakhir, ketika dirinya digelandang ke area hukum, yang berada di luar wilayah hukum tempat domisili seorang Fransiska Nanga.
Drs. Marianus Antoni, Guru (PNS) warga Atambua (Belu), yang merasa dibohongi Fransiska Nanga, dengan sejumlah Brosur PT. Life Solution, melakukan langkah hukum di wilayah hukum Atambua (Belu), yang bisa dibilang tersistimatis.
Fransiska Nanga, korban penipuan PT. Life Solution harus menerima hukuman atas tuduhan Drs. Marianus Antoni yang juga menjadi korban penipuan PT. Life Solution Kupang NTT, pimpinan Thomas Beling Bahy yang kini telah ditetapkan Polda NTT dalam Daftar Pencarian Orang.
Semua bukti transaksi pengiriman uang ke rekening PT. Life Solution oleh Drs. Marianus Antoni, yang kemudian diikuti dengan pengambilan Kwitansi Asli di Kantor PT. Life solution oleh yang bersangkutan dihadapan Yacoba R. Lobo (Bendahara PT. Life Solution), termasuk mendapat bonus Ipad dan air mineral kesehatan 02 plus yang nyata nyata diambil sendiri oleh Drs. Marianus Antoni, Dikesampingkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam Perkara Perdata yang dialamatkan pada seorang Fransiska Nanga.
Stefanus Matutina, SH, Putusan Perdata ini Sangat Lucu!
Sejelek apapun keputusan Pengadilan Negeri Atambua dalam Perkara Perdata ini kita hormati, namun hal itu tidak berarti langkah hukum sebagai upaya pebelaan tidak harus surut, jelas Stef Matutina, pengacara Tergugat Fransika Nanga kepada fajartimor bertempat dikediamannya dibilangan perumahan BTN Kupang, Rabu (09/03) sore , pukul 5.23.
Menurut Stefanus Matutina (sang pengacara handal tersebut), terkait putusan Pidana terhadap Fransiska Nanga, diterima karena memenuhi unsur pidananya (membagikan brosur PT. Life solution). Namun dalam persoalan Perdatanya jelas tidak memenuhi semua unsur.
“Soal Putusan Pidananya kita tidak persoalkan, karena ibu Fransiska Nanga menerimanya, tapi kasus Perdatanya terasa aneh. Karena selain tidak memenuhi unsur, rasa keadilan hukumnya jauh sekali dari pertimbangan hakim pengadil”, sesal Stef.
Kata Hakim dalam perkara Perdata ini, lanjut Stef Matutina, (mantan ketua Pan Kota Kupang), adalah perkara sederhana. Ruang untuk dilakukan pembelaan baik tangkisan, banding dan kasasi tidak ada.
“Karena tidak ada upaya hukum maka langkah hukum yang kita lakukan adalah membuat laporan. Dalam kasus ini, kita akan laporkan hakim hakim yang menyidangkan kasus perdata ini kepada Mahkama Agung dan Komisi Yudisial. Kerangkanya jelas bahwa ada keganjilan keganjilan dalam putusan perkara Perdata ini. Yang aneh, putusan perkara perdata tersebut justru mendahului putusan perkara pidana”, terang Stef.
Lebih jauh dikatakan Stef Matutina, Bukti penyetoran uang sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta) kepada PT. Life Solution oleh Drs. Marianus Antoni dan sejumlah alat bukti lainnya yang jelas dialamatkan pada PT. Life Solution dibawa Pimpinan Thomas Beling Bahy dan Sekretarisnya Susan Sapulete termasuk laporan polisi Tergugat (Fransiska Nanga) yang juga korban Penipuan PT.Life Solution di Polda NTT adalah dasarnya.
“Setelah mencermati putusan perdatanya, laporan ke Mahkama Agung dan Komisi Yudicial segera kita layangkan. Kita berharap MA dan KY secepatnya merespon laporan kita”, tegas Stef.
Untuk diketahui, Penggugat (Drs. Marianus Antoni) yang berdomisili di Atambua (Belu), melayangkan gugatan Perdata dan Pidana kepada Fransiska Nanga yang berdomisili di Kupang (beralamat di Oebufu, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang), sebagai pengantar brosur.
Uniknya alat bukti yang diajukan Penggugat Drs. Marianus Antoni, berupa pengiriman uang ke rekening PT. Life Solution, kemudian dibuktikan juga dengan kwitansi asli perusahaan yang diambil Drs. Marianus Antoni dari Yacoba R. Lobo, bendahara PT. Life Solution. Bukti lainnya yaitu Ipad dan air mineral kesehatan 02 plus,justru tidak masuk dalam pertimbangan Hakim!
Sementara Tergugat Fransiska Nanga dengan itikad baiknya telah menghadirkan bukti laporan polisi atas kasus penipuan PT. Life Solution terhadap dirinya juga sang suami termasuk sejumlah anggota lainnya. Akan tetapi lucunya Hakim yang memutuskan perkara Perdata tersebut justru mengenyampingkan semua bukti yang diajukan. kuat dugaan ada rekayasa, seolah-olah, ibu Fransiska Nanga ini, adalah pemilik Perusahaan PT.Life Solution, yang melakukan Transaksi termasuk memberikan Bonus kepada saudara Penggugat Drs. Marianus Antoni. (ft/ady)