Kupang fajartimor.net-Penyidik Polda NTT rupanya serius tangani kasus dugaan penghinaan yang dituduhkan Kowmen NTT kepada Wens Jhon Rumung dan Edy Olin.
setelah di BAP selam 3 jam, Adrianus Ndu Ufi akhirnya keluar ke pelataran Subnit 2 Polda NTT dan memberikan keterangan pers, Rabu (27/04).
Kepada sejumlah awak Media Adrianus menjelaskan bahwa dari hasil Berita acara penyelidikan Polda NTT pertanyaan yang berkembang masih seputar dugaan pemfitnahan, pelecehan dan pencemaran nama baik yang kuat dugaan dilakukan oleh baik Wens Jhon Rumung maupun Edy Olin.
“Saya sudah melaporkan dugaan pelecehan, pemfitnahan dan pencemaran nama baik ke Polda Ntt dan saya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus ini dan pertanyaan penyidik masih seputar pemfitnahan, pelecehan dan pencemaran nama baik”, Jelas Adrianus.
Menurut Adrianus status yang di unggah Wens Jhon Rumung yang kemudian diikuti oleh komentar Edi Olin, sarat pencemaran dan justru sangat berpengaruh kepada kepentingan umum khususnya eksistensi komunitas wartawan media online NTT, juga independensi pers.
“supaya lebih jelas saya bacakan kalimat yang diduga sarat pencemaran, pelecehan dan pemfitnahan yang di posting dalam akun facebook milik Wens Jhon Rumung yang diikuti komentar Edi Olin melalui akun facebooknya antara lain : “ Aneh dan Memalukan seorang Wagub melantik Organisasi Jurnalistik, logikanya yang melantik yang mengeluarkan SK dan yang memberikan gaji yang dilantik. Memalukan, baru terjadi di Negeri ini”. Status Wens Jhon Rumung tersebut pun mendapatkan respon minor Edy Olin, yang kuat dugaan ikut melegitim dengan komentar yang jelas menyatakan ‘organisasi ini milik pemerintah om makanya Wagub yang lantik’. Hemat saya Postingan tersebut jelas jelas mengandung unsur dugaan pemfitnahan, pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan dan pemcemaran nama baik, khusus bagi Kowmen NTT dan Pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur. Dan karena dirasakan bertentangan dengan kaidah kaidah normatif dan menimbulkan keresahan dan kecemasan baik kepada warga dan masyarakat, khususnya kenyamanan peliputan anggota Kowmen NTT, maka proses hukum yang sudah kita lakukan akan kita kawal sampai tuntas. Minimal dari proses tersebut rasa keadilan boleh didapatkan”, terang Adrianus.
Pantauan fajartimor di Ruang Pemeriksaan Subnit 2 Polda NTT, Penyidik setempat rupanya serius menangani kasus penghinaan yang melibatkan Wens Jhon Rumung dan Edy Olin versus Kowmen NTT. (ft/angel)