Jakarta, fajartimor.net-Kalau DPR tidak menginginkan kenaikan tunjangan maka konsekuensinya SK yang sudah diterbitkan dianggap tidak berlaku alias tidak usah dipakai.
Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro soal keputusan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR yang sepenuhnya dikembalikan kepada DPR, saat ditemui di gedung DPR RI Senin (21/9)
“Saya sudah katakan, mau naik atau tidak itu semua ada di DPR itu sendiri. Kalau nggak dinaikkan ya itu selesai,” kata Bambang.
Ia menegaskan SK Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 merupakan batas maksimal jika DPR ingin melakukan kenaikan tunjangan.
“Kalau DPR nggak mau menaikkan tunjangannya tinggal nggak usah dipakai saja SK itu,” katanya.
Naik atau tidaknya tunjangan DPR berada di tangan DPR. Bambang pun mengaku tidak akan mencabut SK yang telah dikeluarkan.
“Nggak dicabut. Semua tergantung sama DPR sebagai pengguna anggaran. Kalau nggak mau ya nggak usah dipakai SK-nya,” tegas Bambang. (ft/Siswanto.DKH/tim)