Kupang, fajartimor.net. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Anwar Pua Geno yang dikonfirmasi fajartimor.net terkait adanya dugaan gratifikasi berupa tunjangan perumahan DPRD NTT senilai Rp 17,9 Milyar dalam tiga tahun terakhir mengatakan, pihaknya hanya menerima pembayaran sesuai yang telah dianggarkan pemerintah. Namun ia membantah jika tunjangan perumahan tersebut merupakan gratifikasi.
“Kami hanya menerima sesuai yang telah dianggarkan pemerintah. Mengenai regulasi dan besarannya itu merupakan urusan pemerintah. Yang pasti pengganggaran tunjangan perumahan tersebut sesuai regulasi. Soal pengaturan, dasar-dasarnya, dan penetapannya, itu urusan pemerintah,” ujar Pua Geno.
Mengenai besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun, Pua Geno enggan memberikan komentar karena dalam PP 37 2005, tidak ada rumusan yang jelas tentang besaran tunjangan perumahan. “Bagi pemerintah, besaran nilai kontrak/sewa rumah untuk anggota DPRD berbeda dengan kontrak/sewa rumah bagi masyarakat biasa. Teknisnya, teman-teman bisa wawancara dengan Sekwan dan Kabag Keuangan,” ujarnya.
Sedangkan mengenai penggunaan tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya karena sebagian anggota Dewan tinggal di Rumah Dinas DPRD di BTN Kolhua, dan sebagian besar tinggal di rumah milik sendiri, Pua Geno juga enggan mengomentarinya. Namun ia membantah adanya dugaan gratifikasi dalam bentuk tunjangan perumahan bagi anggota DPRD NTT.
“Tunjangan perumahan itu ada dasarnya. Kecuali tidak ada dasarnya lalu dianggarkan. Jelas itu melanggar. Gratifikasinya dimana? Kecuali PP 37 2005 mengatur bahwan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota besarnya sekian. Tapi dianggarkan lebih. Itu melanggar. Jadi bukan asumsi atau penafsiran,” tegasnya.
Namun Pua Geno menegaskan bahwa lembaga DPRD NTT taat pada aturan dan hukum yang berlaku. “Pada prinsipnya, kami taat hukum. Bagi Dewan, dianggarkan berapa, kami terima saja. Tentu penetapannya ada dasarnya sesuai standar harga, perkembangan kota dan kelayakan bagi seorang anggota Dewan,” katanya.
Sesuai regulasi yang diperoleh fajartimor.net, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD diatur dalam PP 37 Tahun 2005 yang merupakan Perubahan Atas PP RI No.4 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan kemudian dituangkan dalam Perda Prov. NTT No.1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD NTT.
Dalam Pasal 20 Perda No.1 Tahun 2006 dikatakan : (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji; (3) Pemberian Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah. (ft/tim)