Kupang, fajartimor.net – Tidak berpihaknya Ranperda Transportasi kepada sejumlah operator, Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo sarankan dinas Perhubungan provinsi dan Biro Hukum Setda NTT agar fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk.
Menurut sejumlah anggota dan ketua Komisi IV, Perda Rencana Induk Transportasi justru lebih komprehensif menjawab kebutuhan seluruh operator. Selain itu, karena perencanaannya yang memiliki tujuan jangka panjang, menengah, dan pendek, serta memiliki ruang lingkup yang luas.
“Termasuk mengatur tentang asas, tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab”, tekan Patris Lali Wolo Ketua Komisi IV, saat pembahasan Ranperda Transportasi bersama mitra Dinas Perhubungan Provinsi dan Biro Hukum Setda NTT, Rabu (11/12/2024) di Ruang Sidang Komisi IV.
Masih menurut Patris Lali Wolo, Ranperda Transportasi yang dibahas tidak sedikitpun mengatur secara spesifik tentang bagaimana transportasi jalan (parkir, terminal dll).
Bagaimana transportasi air (sungai, danau dan penyeberangan)
Bagaimana transportasi udara.
“Hemat saya ruang lingkup perda tentang penyelenggaraan transportasi sangat simpel. Ini Perlu dilakukan uji petik”, saran Patris.
Lebih dari itu kata Patris, Ranperda Transportasi tersebut tidak sedikitpun menampakan kekuatan pelindung.
“Saya justru menyarankan agar Ranperda Transportasi ini didukung juga dengan dasar hukum lain semisal undang-undang pajak, transportasi jalan, laut dan udara termasuk peraturan pemerintah agar melindungi perda tersebut”, usul Patris.
Ketua Komisi IV yang sebelumnya santer dengan program Pro Patris tersebut memberi catatan kritis terkait banyak hal.
Diantaranya pelayanan Ferry ASDP yang dirasakan sebagai yang tidak lineal dengan spirit transportasi sungai, danau dan penyebrangan.
“Pelayanan Ferry ASDP di NTT justru jauh dari harapan. Harusnya waktu tempu 3 sampai 4 jam! Ini koq malah sampai 18 jam. Kalau 18 jam sama dengan berlayar di Samudera”, kritik Patris.
Sementara Soal Dermaga Teluk gurita dan Aimere yang hanya menempatkan satu orang petugas dinilai sebagai persoalan yang semestinya disikapi secara serius.
“Kita minta perhatian serius terkait SDM. Karena ini penting sekali”, ungkap Patris.
Kadis Perhubungan dan Kepala Biro Hukum justru memberi respon positif catatan kritis komisi IV dan memastikan akan memberi perhatian serius apalagi Ranperda tersebut baru akan ditetapkan pada tahun anggaran 2025. (Ft/***)