Ketua KPU TTS Di Tahan Jaksa

  • Share

SoE, fajartimor.net – Lembaga Kejaksaan Negeri SoE terus menunjukkan taring penanganan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Setelah dua tersangka kasus korupsi ditahan, kini giliran Ketua KPU TTS mantan kabag keuangan Setda TTS Drs Otnial Nomeni ikut di tahan jaksa dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Kelautan Dan Perikanan TTS.

Penanganan kasus korupsi di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten TTS terus bergulir. Setelah penyidik kejaksaan menahan mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan TTS Drs joseph E. Baker,  kini giliran mantan Kabag Keuangan Otnial Nomeni ikut ditahan jaksa.

Pantauan fajartimor.net kamis sore,  Nomeni ditahan jaksa usai menjalani pemeriksaan secara marathon di kantor kejaksaaan setempat. Usai diperiksa,  Kejari SoE Oscar Douglas Riwoe,SH langsung menandatangani surat perintah penahanan.

Menariknya sebelum tersangka Nomeni digiring ke Rutan SoE,  salah satu anak kandung yang juga bidan di RSUD SoE Onci Nomeni mengamuk dihalaman kantor kejaksaan. Sambil menangis dia berteriak kalau bapaknya bukan pencuri.

Dari sisi timur,  penyidik membawa keluar tersangka dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju mobil dinas kejaksaan selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan SoE.

Kepala seksi pidana khusus Arry Verdiana,SH yang dikonfirmasi fajartimor.net di ruang kerjanya mengatakan,   tersangka ditahan karena ikut berperan mencairkan dana dengan menerbitkan SP2D di Dinas Kelautan Dan Perikanan tahun 2007-2008 lalu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Menurut Arry, tersangka bertanggungjawab terhadap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan TTS tahun 2007 lalu “ Di sini Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan saat itu oleh pihak dinas keselurahannya tidak sesuai atau melebihi dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari dinas yang bersangkutan”,terangnya.

Dana yang dicairkan oleh kantor bagian keuangan Setda TTS saat itu lanjut Arry yakni belanja modal untuk kegiatan pembangunan jaringan irigasi,ada juga untuk belanja bahan bakar minyak dan gas, ada juga untuk pengadaan kegiatan fisik yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 1,2 Milliar.

Arry menambahkan bahwa beberapa item kegiatan yang mengindikasikan penyimpangan keuangan Negara diantaranya, belanja bahan minyak bumi dan gas dalam DPA sebesar Rp 28.000.000 namun anggaran yang dicairkan melalui SP2D adalah sebesar Rp 88.000.000 jadi ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 60.000.000.

Berikutnya, kegiatan belanja modal untuk kegiatan pembangunan irigasi dalam DPA sebesar Rp 2,5 Milliar namun yang dicairkan melalui SP2D sebesar Rp 3 Milliar lebih “ makanya setiap pejabat dilarang mencairkan dana apabila tidak tersedia dalam anggaran atau melebihi dari pagu anggaran. Jadi setiap pejabat yang menandatangani beban pengeluaran keuangan bertanggung jawab atas penggunaan dana yang telah dicairkan”,papar Arry.

Tersangka kata Arry dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dalam kasus tersebut tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum tersangka Simon Tunmuni,SH kepada fajartimor.net mengaku akan melakukan upaya hukum berupa permohonan penangguhan penanganan lantaran tersangka masih berstatus sebagai ketua KPU TTS dimana kendali lembaga KPU masih ada ditangan tersangka. (ft/Klide)

  • Share