KOWMEN NTT Tunjuk Boni Lerek, Gantikan Adrianus Ndu Ufi!

  • Share

‘Terkait Laporan Polisi di Polda NTT, atas sejumlah dugaan penghinaan yang dituduhkan kepada Wens Jhon Rumung dan Edi Olin’

Kupang, fajartimor.net- Boni Lerek, Sekretaris Departemen Bidang Diklat, Komunitas Wartawan Media Online (KOWMEN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditunjuk secara resmi mewakili KOWMEN-NTT untuk menjadi pelapor, atas dugaan pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan, pemfitnahan dan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan Wens John Rumung dan Edi olin, atas status yang diunggah di akun facebook milik Wens John Rumung.

Penunjukan Boni Lerek ini, didasarkan pada rapat pleno BP KOWMEN-NTT pada 29 April 2016, bertempat di Cafe Telaga Opa. Selain mengganti Ndu Ufi, hasil pleno KOWMEN-NTT juga memutuskan pemberhentian saudara Adrianus Ndu Ufi, sebagai anggota maupun penggurus KOWMEN-NTT.

Boni Lerek usai penetapan tersebut kepada sejumlah wartawan menegaskan, dirinya siap menggantikan Adrianus Ndu Ufi dalam kapasitas dan wewenang sekaligus mewakili KOWMEN-NTT dan selanjutnya mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Sebagai anggota Komunitas, Saya justru siap menjalankan amanah dan perintah Organisasi. Bahwa keputusan saudara Adrianus Ndu Ufi keluar dari kasus tersebut adalah hak pribadi. Dan itu sah sah saja. Namun tidak kemudian keputusan mundur tersebut berimbas pada pencabutan laporan Polisi di Polda. Yang perlu digaris bawahi, Laporan Polisi di Polda atas dugaan penghinaan, pelecehan, pemfitahan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang diunggah di akun facebooknya terlapor Wens Jhon Rumung dan komentar Edi Olin yang juga salah satu terlapor dan selanjutnya dilaporkan saudara Adrianus Ndu Ufi, semata mata adalah perintah organisasi. Khan ada SK-nya. Jadi kalaupun laporan ditarik pun harus sepengetahuan Kowmen NTT!”, tegas Boni Lerek.

Sementara di tempat terpisah, Sekretaris KOWMEN-NTT, Jeffry Taolin, saat dimintai pendapatnya menjelaskan, terkait sikap Adrinaus Ndu Ufi mengundurkan diri, adalah hal yang biasa. Bahkan hasil rapat telah memutuskan soal status keanggotan serta kepengurusan Ndu Ufi.

Selanjutnya, menurut Taolin, sikap Ndu Ufi adalah proses dinamika yang sedang berlangsung di KOWMEN-NTT. Dengan mundurnya Ndu Ufi dan diberhentikan sebagai anggota KOWMEN-NTT, tidak mengurangi esensi dari laporan yang diadukan KOWMEN-NTT.

“ Tidak soal Ndu Ufi mundur. Tetapi harus diingat, laporan ini atas nama KOWMEN-NTT. Dan kita tidak main-main soal kasus ini. Sebagai Organisasi legal yang memiliki badan hukum kami siap dan bertemu para terlapor dalam proses hukum yang berlangsung,” tegasnya. (ft/angel.Fatur)

  • Share